Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

30 hasil
Subjek: Pengadilan Agama
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

NUSYUZ SEBELUM AKAD PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 360/PDT.G/2025/PA.PRM)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Konsep *nusyuz* dalam hukum keluarga Islam pada umumnya merujuk pada sikap ketidakpatuhan salah satu pihak dalam perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan yang sah. Namun, praktik hukum menunjukkan adanya sengketa di mana tindakan yang dilakukan sebelum akad nikah—seperti perselingkuhan—dijadikan dasar tuduhan *nusyuz* dalam proses perceraian. Dari perspektif *fiqh munakahat*, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pertimbangan hukum hakim terkait perilaku pra-nikah tersebut. Putusan Nomor 360/Pdt.G/2025/PA.Prm. menjadi objek studi lapangan kualitatif dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim, penelaahan dokumen hukum terkait, dan analisis putusan pengadilan, yang kemudian diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan sebelum akad nikah tidak dapat dikategorikan sebagai *nusyuz*, karena hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri secara hukum baru muncul setelah akad nikah dilaksanakan. Akibatnya, pihak tergugat dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan *nusyuz*, meskipun terdapat bukti adanya perselingkuhan sebelum pernikahan. Penelitian ini berkontribusi memperkuat pemahaman bahwa konsep hukum *nusyuz* harus ditafsirkan berdasarkan keberadaan ikatan perkawinan yang sah, sesuai dengan yurisprudensi Islam dan hukum keluarga Islam di Indonesia.

7 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SOLOK NOMOR 45/Pdt.P/2025/PA.Slk TENTANG ASAL USUL ANAK DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Penetapan Pengadilan Agama Solok Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk Tentang Asal Usul Anak Dalam Perspektif Fiqh Munakahat”, yang ditulis oleh Fitri Rahmadani, NIM 1122.038, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sejch M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penetapan asal usul anak sebagai bentuk kepastian hukum terhadap status anak, hubungan nasab, serta pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi anak yang lahir dari perkawinan yang belum dicatatkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Penetapan Pengadilan Agama Solok Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk mengenai asal usul anak berdasarkan perspektif fiqih munakahat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Solok, studi terhadap dokumen penetapan pengadilan, serta kajian berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan asal usul anak dan fiqih munakahat. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam perkara Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk, hakim menetapkan bahwa anak yang diajukan penetapan asal usul anak adalah anak sah dari pemohon. Dalam menetapkan asal usul anak, majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti yang diajukan oleh pemohon, keterangan para saksi, serta ketentuan hukum positif yang mengatur mengenai asal usul anak, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sehingga anak tetap memperoleh hak-hak keperdataannya meskipun terdapat persoalan administratif dalam perkawinan orang tuanya. Dalam perspektif fiqih munakahat, pada prinsipnya pertimbangan hakim dalam penetapan perkara Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk tidak bertentangan dengan ketentuan fiqh munakahat karna sudah berdasarkan proses dan alat bukti. Namun demikian perlu adanya kepastian tentang nasab yang sejalan dengan ketentuan fiqh munakahat

8 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akta Perdamaian pada Pembiayaan Multiakad dalam Perkara No 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Al-Murabahah dan Ijarah Multijasa dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Perkara No. 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” yang disusun oleh Nur Aisyah, NIM 1222.071, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilandasi oleh adanya sengketa ekonomi syariah yang timbul akibat pelaksanaan akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam pembiayaan yang diberikan oleh PT BPR Syariah Vitka Central kepada nasabah. Sengketa tersebut diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm dengan mekanisme Akta Perdamaian (Acta van Dading). Penyelesaian melalui perdamaian menyebabkan pertimbangan hakim lebih diarahkan pada pengesahan kesepakatan para pihak dibandingkan dengan penilaian secara mendalam terhadap kesesuaian penerapan kedua akad dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim serta menganalisis implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis secara deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta didukung oleh berbagai buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yaitu melalui pengakuan kewenangan Pengadilan Agama, pengesahan akad sebagai dasar hubungan hukum para pihak, serta penguatan kesepakatan perdamaian dalam bentuk Akta Perdamaian. Selain itu, implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah karena telah sesuai dengan rukun dan syarat akad, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Sengketa yang terjadi pada dasarnya bukan disebabkan oleh cacat atau ketidakabsahan akad, melainkan akibat wanprestasi nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Meskipun demikian, putusan tersebut masih dapat disempurnakan melalui pertimbangan hukum yang lebih komprehensif mengenai penerapan kombinasi akad (multiakad) agar mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara sejenis.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Hukum Tentang Cacat Formil Error In persona Dalam Sengketa Waris Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Analisis Hukum tentang Cacat Formil Error in Persona dalam Sengketa Waris pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt, yang ditulis oleh Sukrina Anifa, Nim 1122101, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt yang menyatakan gugatan sengketa waris tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil error in persona. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terjadinya cacat formil error in persona dalam sengketa waris serta memahami pemahaman kuasa hukum Penggugat dalam menetapkan pihak yang digugat sehingga menimbulkan cacat formil dalam gugatan sengketa waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan kuasa hukum Penggugat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt, sedangkan data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menyatakan terjadinya cacat formil error in persona didasarkan pada kesalahan Para Penggugat dalam menarik BPN Kota Bukittinggi sebagai Turut Tergugat karena lembaga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa kewarisan yang diperiksa. Sementara itu, kuasa hukum Penggugat berpendapat bahwa BPN perlu dilibatkan sebagai Turut Tergugat karena objek sengketa berupa tanah bersertifikat dan putusan yang dimohonkan berpotensi menimbulkan akibat hukum terhadap administrasi pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketepatan dalam menentukan para pihak merupakan syarat formil yang sangat penting dalam penyusunan gugatan sengketa waris, karena kesalahan dalam menarik pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, yang ditulis oleh Uswatun Hasanah Nim 1122062, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Univrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026 M/1448 H. Penelitan ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah, dimana hakim mengabulkan permohonan isbat nikah antara pemohon I dengan pemohon II dan memerintahkan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Palembayan. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pernikahan antara pemohon I dengan pemohon II dilakukan tanpa wali nasab dan tanpa wali hakim yang sah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung dalam mengabulkan Isbat Nikah pada Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan bagaimana analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang memanfaatkan sumber tertulis sebagai bahan utama. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan sumber data sekunder yaitu berupa literatur fiqih klasik maupun kontemporer yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah karena menilai para pemohon memenuhi syarat isbat nikah berdasarkan rukun dan syarat perkawinan, alat bukti, serta keterangan saksi. Hakim mempertimbangkan Pemohon II sebagai mualaf yang mengalami hambatan memperoleh wali hakim, sehingga menggunakan wali muhakkam dengan petimbangan maslahat berdasarkan doktrin fikih dan kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih. 2) Penggunaan wali muhakkam sebagai pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah dipandang kurang tepat karena dalam hukum positif Indonesia hanya mengenal wali nasab dan wali hakim. Seharusnya, jika wali nasab tidak memenuhi syarat, yang dipakai adalah wali hakim sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama. Oleh karena itu, putusan tersebut dapat dipersoalkan karena belum memiliki dasar yang jelas dalam aturan formal.

11 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli waris Perspektif Maslahah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli Waris Perspektif Maslahah”, yang ditulis oleh Yusrizal Hamid, NIM 1122005, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjeich M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Penetapan Pengadilan Agama Maninjau nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min yang menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris, sementara kewarisan dzawil arham masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan kewarisan dzawil arham tidak diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris dan menganalisis penetapan tersebut dalam perspektif maslahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, karena mengkaji penetapan hakim dan fakta nyata yang terjadi. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber data primer yaitu dari dokumen penetapan dan wawancara untuk data tambahan sebagai bahan pendukung untuk menganalisis, serta data sekunder yaitu dari literatur-literatur penunjang yang berhubungan dengan masalah penelitian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif dengan menjelaskan kembali setiap data yang ditemui agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode deduktif dengan berangkat dari teori atau ketentuan yang bersifat umum, sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan penetapannya dengan alasan bahwa dzawil arham masih memiliki hubungan darah dengan pewarissebagaimana yang terkandung dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, dan tidak terhalang mewarisi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dan beberapa hadis yang dicantumkan dalam penetapan terkait penghalang kewarisan, serta bersandar pada pendapat Imam Hanafi dan Hanbali yang membolehkan dzawil arham mewarisi berdasarkan dalil ayat yang umum dan dukungan berberapa hadis nabi serta penggunaan dalil ra’yu sebagaimana yang dijabarkan dalam Kitab Al-Mawarits Fi Syari’ati Al-Islamiyati karya Muhammad Ali Ash-Shabuni. Ditinjau dari perspektif maslahah, penetapan ini dipandang maslahah berdasarkan prinsip keadilan, karena memberikan warisan kepada dzawil arham dipandang lebih adil daripada Baitul Mal atau kas negara, dengan kategori maslahah mursalah karena dasarnya merupakan dalil yang bersifat umum, dan berada di tingkatan maslahah hajiyyah yang menghindarkan kesulitan dan kesukaran bagi dzawil arham dalam menjalakan urusannya terutama urusan yang berkaitan dengan pewaris.

5 dilihat · 5 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Pernikahan Siri Dalam Perkara Isbat Nikah di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2024

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian status suami istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi tahun 2024 serta meninjaunya berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan yuridis normatif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan penghulu KUA serta studi dokumentasi terhadap tiga penetapan isbat nikah yang ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan isbat nikah didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, terutama terkait keabsahan wali nikah dan alat bukti saksi, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, serta prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah tidak dimaksudkan untuk melegalkan nikah siri, melainkan sebagai mekanisme terbatas untuk mengesahkan perkawinan yang sah secara syar‘i namun belum tercatat, sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menjaga tertib hukum perkawinan.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penetapan Pengadilan Agama Talu Nomor: 300/Pdt.P/2021 Tentang Asal Usul Anak Perspektif Mashlah Mursalah

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul: Penetapan Pengadilan Agama Talu Nomor: 300/Pdt.P/2021 Tentang Asal Usul Anak Perspektif Mashlah Mursalah, ditulis oleh Asmeilia NIM. 10121028 prodi Hukum Islam (HI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara nomor: 300/Pdt.P/2021/PA Dan akhirnya terbitnya putusan Pengadilan Agama Talu nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu tentang penetapan anak. Dalam putusan tersebut hakim Pengadilan Agama Talu menetapkan anak yang bernama Ihsan Naima adalah anak sah dari perkawinan bawah tangan Pemohon I (Abdullah Alnaima bin Bustamam) dan Pemohon II (Yetti Marlina binti Yohannes) yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017. Meskipun demikian dikalangan hakim sendiri terdapat perbedaan pandangan (DO) dengan alasan dan pertimbangan yang berbeda, baik yuridis maupun non yuridis yang berakhir dengan sebuah putusan. Putusan ini juga mendapat tanggapan yang berbeda dikalangan akademisi, praktisi dan masyarakat. Terlepas adanya pendapat pro dan kontra kehadiran putusan PA ini ujungnya menimbulkan pertanyaan seberapa besar aspek-aspek positif atau kemaslahatan yang ditimbulkan dari putusan ini. Dalam kajian hukum Islam aspek mashlahah menjadi tujuan dari penetapan hukum Islam, terutama kasus-kasus yang tidak dijumai nashnya baik al-Qur’an maupun hadits. Untuk itu Ulama telah menetapkan metodologi tersendiri dalam hal ini populer disebut dengan Mashlahah Mursalah. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek maslahah seperti apa yang terkandung dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian adalah salinan putusan PA Talu nomor: 300/Pdt.P/2021/PA. Talu. Sedangkan sumber data sekunder berupa kitab/buku, jurnal dan artikel-artikel. Adapun teknik analisa data dalm penelitian ini penulis menggunakan teknik analisa data kualitatif, yaitu Induktif, Deduktif, dan Komparatif. Hasil penelitian ini dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama, hal-hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan ini adalah: secara yuridisPasal 42 dan Pasal 43 UU Perkawinan mengatur bahwa terdapat anak sah dan anak di luar kawin. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Sementara anak luar kawin adalah sebaliknya. Konsekuensinya adalah anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Aturan tersebut kemudian dirubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan inkonstitusional jika memaknai Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibunya. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan alat bukti yang relevan, dan secara non yuridis dalil fiqhiyyah dari Wahbah Zuhaili yang menyebutkan pernikahan baik yang sah maupun yang fasid merupakan sebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus. Maka apabila telah nyata terjadi suatu perkawinan walaupun pernikahan itu fasid (rusak) atau terjadi suatu pernikahan yang dilakukan secara adat, yang terjadi dengan cara-cara akad tertentu (tradisional) tanpa didaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlah ditetapkan bahwa anak perempuan tersebut sebagai anak dari suami istri (yang bersangkutan). Kedua, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Talu dalam menentapkan putusan nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu Tentang asal-usul anak perspektif mashlahah mursalah ditemukan beberapa kemaslahatan atau kebaikan untuk anak itu sendiri di antaranya; untuk menjaga dan melindungi jiwa seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan yang bermasalah. Selanjutnya untuk melindungi hak-hak seorang anak berupa hak nafkah, hak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan kasih sayang. Kemashlahatan ini semua tentu sejalan dengan semangat atau spirit dari metode Maslahah Mursalah.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Kesadaran Hukum Masyarakat Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali Terhadap Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABTRAK Skripsi ini berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali Terhadap Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama” yang disusun oleh Rahmida, NIM 1121119, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini berangkat dari fenomena maraknya perceraian di luar Pengadilan Agama di Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali. Beberapa warga hanya mengandalkan ucapan talak dari suami secara agama atau adat untuk menganggap perceraian mereka sah. Data menunjukkan bahwa dari 60 kasus perceraian antara tahun 2020-2024 di Jorong Langgam Saiyo, 36 kasus terjadi di luar Pengadilan Agama, sementara 24 kasus lainnya melalui jalur resmi. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, seperti terancamnya kesejahteraan keluarga, kesulitan menikah lagi, hingga ketidakpastian nafkah anak. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji tingkat kesadaran hukum masyarakat Jorong Langgam Saiyo terkait prosedur perceraian di Pengadilan Agama, mengidentifikasi penyebab perceraian yang terjadi di luar pengadilan, dan merumuskan solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum demi melindungi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Telah menggumpulkan data melalui wawancara yang mendalam dengan pelaku yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama, serta pihak lainya untuk mengkonfirmasi. Teknik pengolahan data dilakukan melalui tahapan tabulasi data, klasifikasi data dan interprestasi data untuk mendapatkan pemahaman yang komperhensif dari informasi yang terkumpul. Berdasarkan hasil penelitian pengumpulan data dan pembahasan guna menjawab pertanyaan penelitian yang di ajukan disimpulkan: pertama, rendahnya kesadaran hukum perceraian di pengadilan agama di Jorong Langgam Saiyo disebabkan oleh kombinasi minimnya pengetahuan, pemahaman hukum, sikap menghindari proses hukum karena faktor sosial dan biaya, serta perilaku yang masih mengikuti tradisi lokal daripada aturan negara. Kondisi ini menyebabkan randahnya kesadaran hukum masyarakat, karena mereka beranggapan bahwa perceraian hanyalah malasah agama dan bukan persoalan hukum negara. Kedua, penyebab utama perceraian di luar Pengadilan Agama di jorong langgam saiyo adalah kombinasi antara ketidaktahuan atau minimnya pemahaman hukum, jarak, transportasi, biaya, kerumitan, lamanya proses, dan kesibukan atau keterbatasan waktu. Faktor-faktor ini secara kolektif mendorong masyarakat untuk mengabaikan prosedur hukum formal, meskipun hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH TENTANG DISPENSASI KAWIN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul “Analisis Sosiologi Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Muara Labuh tentang Dispensasi Kawin“, oleh Rizki Elia, NIM 10121.029 mahasiswa Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Hukum Perkawinan di Indonesia menetapkan bahwa untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap suatu perkawinan, perkawinan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utama dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia perkawinan bagi pria dan wanita sama, yaitu 19 tahun. Sebagaimana kebijakan hukum yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk mencegah pernikahan anak, prinsip Hukum Islam juga tidak mendukung pernikahan anak dilakukan dengan sembarangan dalam keadaan ideal. Oleh karena itu, pernikahan anak seharusnya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium), dan untuk melangsungkan pernikahan tersebut diperlukan dispensasi kawin dari pengadilan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dinyatakan bahwa "Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam dalam mencari keadilan mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, di mana salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah memberikan Dispensasi Kawin." Relevansi hasil penelitian ini terhadap praktik hukum di masyarakat sangat signifikan. Dengan memahami konteks sosial di balik keputusan hukum, para pemangku kepentingan, termasuk hakim, pengacara, dan anggota masyarakat, dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan dispensasi kawin. Misalnya, jika pemangku kepentingan mengetahui bahwa banyak pasangan muda yang terpaksa menikah dini karena tekanan sosial atau ekonomi, mereka dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah contoh konkret bagaimana pemahaman sosiologis terhadap hukum dapat menghasilkan praktik hukum yang lebih adil dan manusiawi.

7 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS JUDI ONLINE SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul ―Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Judi Online Sebagai Alasan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Payakumbuh‖, yang ditulis oleh M. Ali Akbar Rafsan Jani, NIM 1120046, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari‘ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dilatar belakangi masuknya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama dalam kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Bahwa duduk perkaranya sebagai berikut, pada tanggal 25 Desember 1994 Penggugat dan Tergugat melangsungkan akad nikah di Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota dan hidup berumah tangga secara rukun dan harmonis selama lebih kurang 16 tahun, setelah itu rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang menjadi penyebabnya adalah Tergugat malas berkerja dan melakukan judi yang mengakibatkan di antara keduanya untuk tidak dapat hidup rukun dan harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normatif empiris) yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari obeservasi dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu artikel-artikel atau berita- berita yang berkaitan dengan penelitian yaitu penggunaan saham perusahaan sebagai mahar dalam pernikahan. Adapun sumber data sekunder diambil dari buku-buku atau kitab-kitab serta jurnal yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian, putusan hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat adalah hal yang sudah benar karena untuk menghindari adanya kemudharatan serta memberikan perlindungan terhadap penggugat. Dari uraian pernyataan tersebut maka penulis dapat memahami bahwa putusan hakim dalam memutuskan perkara 472/Pdt.G/2023/PA.Pyk kasus perceraian karena judi online dan perdebatan secara terus menerus memuat beberapa dimensi dari nilai-nilai maqasid syariah al-khomsah (lima orientasi pensyariatan hukum Islam) yaitu yang berkaitan dengan nilai hifz diin dan hifz maal. Hal ini dilihat dari sikap tergugat yang tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap kebutuhan finansial keluarga, sehingga menyebabkan antara tergugat dan penggugat sudah tidak dapat lagi mewujudkan kehidupan yang tentram dan penuh cinta

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penolakan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Tanjung Pati Tahun 2023 Di Tinjau Dari Mashlahah

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Penolakan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Tanjung Pati Di Tinjau Dari Mashlahah, disusun oleh SASKIA OFRIANI, NIM 11201650, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun motivasi penulis dalam penelitian ini disebabkan karena kehadiran perkara dispensasi perkawinan yang mengalami pro/kontra dikalangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadilinya. Dalam meneliti permohonan dispensasi kawinpenulis lebih meneliti kepada faktor penyebab dan pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi kawin dan bagaimana tinjaun mashlahah terhadap penolakan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Pati. Untuk menjawab permasalah tersebut maka penulis melakukan penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunkan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan informan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara secara langsung kemudian disesuaikan dengan penetapan yang dihasilkan Majelis Hakim. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan terknik wawancara. Sedangkan dalam teknik analisa data digunakan metode reduksi data dan penarikan kesimpulan yang dapat menggambarkan fakta lapangan secara sistematis. Dalam penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan penolakan dispensasi kawin yaitu untuk kepentingan yang terbaik untuk anak dan alasan yang mendesak, menurut anak mungkin alasan yang mendesak tetapi belum tentu alasan yang mendesak karena hakim bisa menilai dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu juga melihat kemashlahatan yang paling penting yaitu menjaga anak dari hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak mungkin Undang-Undang menaikkan umur untuk melakukan perkawinankalau tidak memiliki tujuan, tujuannya yaitu untuk menjaga anak menikah diusia dini.

6 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2023 DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH DITINJAU DARI SIYASAH QADHA’IYYAH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Di Pengadilan Agama Payakumbuh Ditinjau dari Siyasah Qadha‟iyyah”, yang ditulis oleh Syahnia Alia Bastuza, NIM 1320.061, Program Studi Hukum Tata Negara (Syariah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya permasalahan dalam penerapan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Pengadilan Agama Payakumbuh. Adapun Pengiriman surat tercatat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Kantor Pos Indonesia, yang mana banyak terjadi pengiriman surat panggilan sidang yang dilakukan oleh petugas pos tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berakibat tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan di persidangan. Penelitian ini menggunakan Penelitian lapangan (Field Reseach. Data primer diperoleh dari wawancara, dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data. Analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif dan menggunakan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Pengadilan Agama Payakumbuh, belum optimal dan masih terdapat kendala-kendala dan hambatan yang masih perlu diperbaiki, seperti banyaknya relaas panggilan yang retur, relaas panggilan baru diterima sehari atau dua hari sebelum sidang, relaas panggilan tidak distempel oleh lurah, relaas panggilan ditolak oleh lurah, dan Implementasi implemetasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Pengadilan Agama Payakumbuh belum sesuai dengan apa yang dikehendaki siyasah qadhaiyyah yaitu untuk mendatangkan maslahat kepada masyarakat, karena masih banyak relaas panggilan yang tidak sah dan tidak patut sehingga merugikan masyarakat di persidangan.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis terhadap perkara cerai talak di pengadilan payakumbuh perspektif fiqih siyasah” yang disusun oleh Viona Nurliza, NIM 1320049, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulis skripsi ini dilatar belakangi masuknya perkara cerai talak di pengadilan Payakumbuh yang mana Pemohon mengajukan perkara di tempat kediamannya Pengadilan Agama Payakumbuh tidak berhak mengadili perkara tersebut karena termohon (pihak istri) adalah warga Kabupaten Lampung Selatan. Yang seharusnya pemohon mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Lampung, bukan di Pengadilan Agama Payakumbuh. Akan tetapi pengadilan payakumbuh menerima perkara tersebut karena pengadilan agama payakumbuh terikat dengan peraturan. Berdasarkan uraian tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah pada penelitian ini Bagaimana pertimbangan hakim tentang jatuhnya putusan dan Bagaimana analisis terhadap putusan hakim tentang perkara Nomor 487 ditinjau dari Pasal 118 Ayat 1 HIR perspektif Fiqh Siyasah. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan hakim tentang jatuhnya putusan dalam menerima gugatan cerai talak yang bukan merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normativ empiris.), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Adapun Sumber data sekunder yang dapat diperoleh adalah UU berupa pasal 188 ayat 1 HIR dan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 serta melalui studi kepustakaan seperti al-Qur'an dan hadits serta buku-buku Teknik analisisi data. Berdasarkan hasil Penelitian,dapat disimpulkan Bahwa Pengadilan Agama Payakumbuh yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusan perkara cerai talak Kompetensi Relatif. Terhadap Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Payakumbuh Tentang suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada masih belum sejalan dengan konsep fiqih siyasah tanfidziyah, Karena di dalam fiqih siyasah tanfidziyah terdapat konsep mendorong ketaatan dan kepatuhan dalam menjalani kebijakan seperti Peraturan Mahkamah Agung Pasal 118 Ayat 1 HIR

3 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA SOLOK

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dengan adanya perkara perceraian yang diputus secara verstek dan hakim menerapkan hak ex officionya dengan tujuan untuk perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian. Banyak aturan atau payung hukum mengenai perlindungan perempuan pasca perceraian tersebut, namun jarang hakim yang menerapkan hak ex officionya. Di Pengadilan Agama Solok dari tahun 2020 sampai tahun 2023 ada sebanyak 225 perkara cerai talak yang diputus secara verstek, namun hanya 4 perkara yang diterapkan hak ex officio hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap penerapan hak ex officio hakim dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2020/PA.Slk, 170/Pdt.G/2020/PA.Slk, 216/Pdt.G/2020/PA. Slk. dan 327/Pdt.G/2023/PA. Slk dan bagaimana analisis teori perlindungan hukum dalam penerapan hak ex officio hakim di Pengadilan Agama Solok . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empris (terapan) dengan menggali informasi dilapangan. Data Primer penelitiannya adalah berupa data yang didapatkan di Pengadilan Agama Solok, sedangkan data sekundernya adalah berupa putusan hakim, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi hukum Islam dan lain-lain. Metode Pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara, teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan hakim pengadilan Agama Solok menerapkan hak ex officionya dalam perkara cerai talak yang dipustus secara verstek dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak. Dalam penerapan hak ex officionya hakim telah memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian sesuai dengan teori perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya sengketa dengan memberikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagai kewajiban mantan suami.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pemahaman Masyarakat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pemahaman Masyarakat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat”, yang ditulis oleh Hadi Saputra, NIM 1117.055, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena maraknya kasus perceraian di luar Pengadilan Agama di Indonesia, terkhusus di Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat. Padahal terkait Perceraian ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perceraian harus dilakukan di depan pengadilan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang Pemahaman Masyarakat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama, kemudian penulis akan meneliti mengenai faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama serta keabsahannya. Bagaimana keseriusan dan upaya pemerintah setempat dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perkawinan terutama terkait perceraian di luar Pengadilan Agama di Nagari Sungai Aua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, berupa observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk sumber sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dari beberapa pendapat pakar ahli Hukum Keluarga. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya masyarakat yang melakukan perceraian di Luar Pengadilan Agama disebabkan karena sulitnya prosedur pengurusan akta cerai, dan besarnya biaya yang dikeluarkan, Adapun alasan lainnya karena tidak/kurang pahamnya UU No.1 Tahun 1974 terkait Perceraian. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi korban perceraian, yaitu hak korban perceraian sering diabaikan, karena belum ada perlindungan hukum yang diberikan terhadap perceraian di luar pengadilan. Antara lain biaya masa iddah, biaya nafkah anak, biaya tempat tinggal, penyelesaian harta bersama dan hak untuk menikah lagi. Kepada pihak yang akan bercerai disarankan agar perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sehingga hak-hak istri setelah terjadi perceraian dapat terpenuhi dan diakui secara hukum. Kepada pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang lebih tegas untuk menghindari terjadinya perceraian di luar pengadilan. Kepada pemerintah desa agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Ikrar Talak Tanpa Melihat Kondisi Istri (Studi Di Pengadilan Agama Sijunjung)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Ikrar Talak Tanpa Melihat Kondisi Istri (Studi Di Pengadilan Agama Sijunjung)” yang ditulis oleh Syahrul, NIM 1116.056, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Skripsi ini mengkaji kasus Ikrar Talak Tanpa Melihat Kondisi Istri Di Pengadilan Agama Sijunjung yang merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan kenapa Hakim tidak menanyakan kondisi istri sebelum pemohon membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Sijunjung dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ikrar talak tanpa memastikan terlebih dahulu kesucian istri di Pengadilan Agama Sijunjung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode yang diterapkan bersifat deskriptif serta lebih banyak menggunakan teknik observasi, wawancara dan metode field research (studi lapangan), dalam hal ini penulis meneliti dan melakukan wawancara dengan Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sijunjung. Pada hasil penelitian ini menunjukan bahwa ikrar talak tanpa melihat kondisi istri di Pengadilan Agama Sijunjung sebenarnya hanya dalam perkara celai talak dan Hakim yang tidak menanyakan kondisi istri sebelum dibacakannya ikrar talak menganggap bahwah talak telah jatuh. Jika dilihat dari hukum Islam kasus cerai talak tanpa melihat kondisi istri ini sekilas tampak bertentangan, namun setelah dilakukan wawancara dengan Hakim ternyata alasan yang dipaparkan Hakim sesuai dan sejalan dengan hukum Islam.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Faktor-Faktor Istri Mengajukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Batusangkar (Studi Kasus Tahun 2017-2019)

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “FAKTOR-FAKTOR ISTRI MENGAJUKAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. Skripsi ini ditulis oleh ALFI SAHRI, NIM 1116071, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari penulisan ini adalah untuk melihat apa faktor-faktor penyebab isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Batusangkar (2017-2019). Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi karena adanya peningkatan pengajuan cerai gugat setiap tahunnya di Pengadilan Agama Batusangkar. Berdasarkan laporan tahunan Pengadilan Agama Batusangkar Tahun 2017-2019, perkara masuk untuk cerai gugat pada Tahun 2017 yaitu 400 kasus, 2018 sebanyak 407 kasus, dan 2019 sebanyak 476 kasus. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab isteri mengajukan cerai gugat dan bagaimana analisa penulis terhadap faktor-faktor yang mendominasi isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Batusangkar (2017-2019). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pengumpulan data dengan teknik studi dokumentasi dan wawancara. Studi dokumentasi disini adalah mempelajari arsip-arsip yang ada di Pengadilan Agama Batusangkar mengenai perceraian dan menganalisis data dengan metode induktif. Dalam penulisan Skripsi ini penulis menggunakan pedoman penulisan Skripsi IAIN Bukittinggi terbitan Tahun 2020. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Batusangkar ada beberapa faktor isteri mengajukan cerai gugat yang jumlahnya 1.202 kasus (Tahun 2017-2019) diantaranya perselisihan dan pertengkaran sejumlah 819 kasus (68,13%), meninggalkan salah satu pihak sejumlah 220 kasus (18,3%), ekonomi sejumlah 100 kasus (8,31%), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejumlah 29 kasus (2,41%), judi sejumlah 8 kasus (0,66%), poligami sejumlah 7 kasus (0,58%), cacat badan sejumlah 5 kasus (0,42%), murtad sejumlah 4 kasus (0,33%), madat sejumlah 3 kasus (0,25%), dihukum penjara sejumlah 3 kasus (0,25%), mabuk sejumlah 2 kasus (0,17%), dan kawin paksa sejumlah 2 kasus (0,17%). Dari data tersebut, faktor utama isteri mengajukan perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran.

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail