Abstrak
Dengan adanya perkara perceraian yang diputus secara verstek dan hakim menerapkan hak ex officionya dengan tujuan untuk perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian. Banyak aturan atau payung hukum mengenai perlindungan perempuan pasca perceraian tersebut, namun jarang hakim yang menerapkan hak ex officionya. Di Pengadilan Agama Solok dari tahun 2020 sampai tahun 2023 ada sebanyak 225 perkara cerai talak yang diputus secara verstek, namun hanya 4 perkara yang diterapkan hak ex officio hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap penerapan hak ex officio hakim dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2020/PA.Slk, 170/Pdt.G/2020/PA.Slk, 216/Pdt.G/2020/PA. Slk. dan 327/Pdt.G/2023/PA. Slk dan bagaimana analisis teori perlindungan hukum dalam penerapan hak ex officio hakim di Pengadilan Agama Solok . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empris (terapan) dengan menggali informasi dilapangan. Data Primer penelitiannya adalah berupa data yang didapatkan di Pengadilan Agama Solok, sedangkan data sekundernya adalah berupa putusan hakim, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi hukum Islam dan lain-lain. Metode Pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara, teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan hakim pengadilan Agama Solok menerapkan hak ex officionya dalam perkara cerai talak yang dipustus secara verstek dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak. Dalam penerapan hak ex officionya hakim telah memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian sesuai dengan teori perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya sengketa dengan memberikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagai kewajiban mantan suami.