Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Prosedur Perceraian
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Kesadaran Hukum Masyarakat Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali Terhadap Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABTRAK Skripsi ini berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali Terhadap Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama” yang disusun oleh Rahmida, NIM 1121119, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini berangkat dari fenomena maraknya perceraian di luar Pengadilan Agama di Jorong Langgam Saiyo Kecamatan Kinali. Beberapa warga hanya mengandalkan ucapan talak dari suami secara agama atau adat untuk menganggap perceraian mereka sah. Data menunjukkan bahwa dari 60 kasus perceraian antara tahun 2020-2024 di Jorong Langgam Saiyo, 36 kasus terjadi di luar Pengadilan Agama, sementara 24 kasus lainnya melalui jalur resmi. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, seperti terancamnya kesejahteraan keluarga, kesulitan menikah lagi, hingga ketidakpastian nafkah anak. Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji tingkat kesadaran hukum masyarakat Jorong Langgam Saiyo terkait prosedur perceraian di Pengadilan Agama, mengidentifikasi penyebab perceraian yang terjadi di luar pengadilan, dan merumuskan solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum demi melindungi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Telah menggumpulkan data melalui wawancara yang mendalam dengan pelaku yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama, serta pihak lainya untuk mengkonfirmasi. Teknik pengolahan data dilakukan melalui tahapan tabulasi data, klasifikasi data dan interprestasi data untuk mendapatkan pemahaman yang komperhensif dari informasi yang terkumpul. Berdasarkan hasil penelitian pengumpulan data dan pembahasan guna menjawab pertanyaan penelitian yang di ajukan disimpulkan: pertama, rendahnya kesadaran hukum perceraian di pengadilan agama di Jorong Langgam Saiyo disebabkan oleh kombinasi minimnya pengetahuan, pemahaman hukum, sikap menghindari proses hukum karena faktor sosial dan biaya, serta perilaku yang masih mengikuti tradisi lokal daripada aturan negara. Kondisi ini menyebabkan randahnya kesadaran hukum masyarakat, karena mereka beranggapan bahwa perceraian hanyalah malasah agama dan bukan persoalan hukum negara. Kedua, penyebab utama perceraian di luar Pengadilan Agama di jorong langgam saiyo adalah kombinasi antara ketidaktahuan atau minimnya pemahaman hukum, jarak, transportasi, biaya, kerumitan, lamanya proses, dan kesibukan atau keterbatasan waktu. Faktor-faktor ini secara kolektif mendorong masyarakat untuk mengabaikan prosedur hukum formal, meskipun hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail