ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, yang ditulis oleh Uswatun Hasanah Nim 1122062, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Univrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026 M/1448 H. Penelitan ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah, dimana hakim mengabulkan permohonan isbat nikah antara pemohon I dengan pemohon II dan memerintahkan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Palembayan. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pernikahan antara pemohon I dengan pemohon II dilakukan tanpa wali nasab dan tanpa wali hakim yang sah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung dalam mengabulkan Isbat Nikah pada Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan bagaimana analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang memanfaatkan sumber tertulis sebagai bahan utama. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan sumber data sekunder yaitu berupa literatur fiqih klasik maupun kontemporer yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah karena menilai para pemohon memenuhi syarat isbat nikah berdasarkan rukun dan syarat perkawinan, alat bukti, serta keterangan saksi. Hakim mempertimbangkan Pemohon II sebagai mualaf yang mengalami hambatan memperoleh wali hakim, sehingga menggunakan wali muhakkam dengan petimbangan maslahat berdasarkan doktrin fikih dan kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih. 2) Penggunaan wali muhakkam sebagai pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah dipandang kurang tepat karena dalam hukum positif Indonesia hanya mengenal wali nasab dan wali hakim. Seharusnya, jika wali nasab tidak memenuhi syarat, yang dipakai adalah wali hakim sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama. Oleh karena itu, putusan tersebut dapat dipersoalkan karena belum memiliki dasar yang jelas dalam aturan formal.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Kedudukan Wali Muhakkam dalam Hukum Positif” (Studi kasus penetapan pengadilan agama Sawahlunto No 2/Pdt. P/2019/PA.Swl), yang ditulis oleh Abdul Basid Sitorus, NIM 11.16.087, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal al syakhsyiah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pernikahan yang dilakukan menggunakan wali muhakkam dan disahkan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto melalui isbat nikah, walaupun pernikahan ini dibolehkan dalam hukum Islam namun ada hal yang menyebabkan tidak boleh digunakannya wali muhakkam ini. Berdasarkan hal ini maka penulis tertarik untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam penerimaan permohonan itsbat nikah dan pertimbangan hakim menyatakan sah pernikahan dengan wali muhakkam. Data penelitian dihimpun dengan teknik normatif atau kepustakaan, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti penetapan Pengadilan Agama Sawahlunto No. 2/Pdt.P/2019/PA.SWL tentang kedudukan wali muhakkam pada isbat nikah. Dan kemudian dianalisis dengan hukum positif yang berupa Undang-undang No 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2005. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Menurut hukum positif di Indonesia, Pertimbangan hakim Pengadilan Sawahlunto yang menerima permohonan isbat nikah yang dilakukan pemohon 1 dan 2 sudah benar bahwa permohonan pemohon telah sesuai dengan Pasal 49 UU Peradilan Agama beserta penjelasannya jo Pasal 63 ayat (1) huruf (a) UU Perkawinan jo Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, selain itu, syarat dan rukun dalam pernikahan tersebut juga telah sesuai dengan hukum islam dan otomatis sesuai dengan pasal 2 ayat 1 hanya saja pernikahan tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 maka permohonan isbat nikah pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Menurut Hukum positif di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Sawahlunto mengenai wali muhakkam menurut hukum positif tidaklah tepat karena tidak mempertimbangkan mengenai wali yang digunakan dalam pernikahan pemohon, sedangkan wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali adalah wali hakim sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim pasal 1 ayat 2 “Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Dan dijelaskan juga dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf b “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah”. Bukan siapa saja yang ia kehendaki. Sesuai dengan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang harus dicantumkan yaitu: Pertama, Untuk calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, tidak perlu menggunakan wali muhakkam apabila tidak ada walinya, karena pernikahan yang dilakuakan di KUA telah
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tesis ini berjudul ‘KEDUDUKAN WALI MUHAKKAM DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI BERBAGAI MADZHAB DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA’’ ditulis oleh Nofri Andi, NIM 10116029 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara berbagai mazhab dan relevansinya dengan hukum keluarga Islam di Indonesia Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan ada dua. Pertama, bagaima kedudukan wali muhakkam menurut imam mazhab Kedua, bagaimana kedudukan wali muhakkam dan relevansinya terhadap hokum keluarga Islam di Indonesia. Untuk menjawab dari pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan Penelitian library research yaitu suatu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan dan studi dokumen saja tanpa melakukan penelitian lapangan. Diantara karya yang dijadikan rujukan adalah kitab Bada’i as Sana’i, kitab al-Kharsyi, syarah Mukhtashar Khalil, kitab Al Mughni Mughtaj, kitab Al-Mugni. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi tidak muncul persoalan wali muhakkam karena perempuan yang merdeka dan sudah mukallaf boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika perempuan yang tidak punya wali nasab, dan tidak ada wali hakim yang berwenang di tempat dimana ia tinggal, maka yang menjadi wali adalah seorang muslim biasa. Dalam mazhab Maliki ini terdapat konsep perwalian umum yang merupakan hak setiap muslim. Jika salah seorang muslim sudah menggunakan hak perwalian tersebut maka gugurlah hak muslim lainnya. Mazhab Syafi’i berpendapat mengenai wali muhakkam Mazhab Syafi’i menjelasakan tidak boleh suatu pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam kecuali dalam keadaan darurat. Apabila wali nasab masih ada, maka yang berhak menikahkan adalah wali nasab, dan jika tidak ada maka jatuh kepada sulthan, dan jika yang akan menikah tinggal di suatu tempat yang tidak ada sulthan maka ia boleh mengangkat wali muhakkam sebagai walinya. Pendapat mazhab Hambali Ibnu Qudamah berkata, pendapat yang shahih, pandangan ini menunjukkan jika tidak ada bagi seorang perempuan wali maupun penguasa yang menikahkannya.boleh seorang laki-laki yang adil. Dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sama sekali tidak dibahas secara detil tentang siapa dan bagaimana wali nikah. Namun yang dibahas adalah masalah perwalian dalam konteks pengasuhan anak. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dibahas tentang wali pernikahan. Menurut pasal 20 ayat 2 KHI, hanya dikenal dua jenis wali pernikahan, yaitu wali nasab dan wali hakim. Apabila wali muhakkam diperbolehkan dalam undang-undang, hal ini justru akan menimbulkan banyak mudharat. Masyarakat akan dibingungkan untuk membedakan mana petugas resmi dan mana yang sebaliknya. Di samping itu, peluang terjadinya penyelewengan Sakan semakin terbuka. Pernikahan dibawah tangan dan kasus pologami dengan menggunakan wali muhakkam juga bisa semakin meningkat.