Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Kedudukan Wali Muhakkam dalam Hukum Positif (studi kasus Pengadilan Agama Sawahlunto No 2/Pdt.P/2019/PA.Swl)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Kedudukan Wali Muhakkam dalam Hukum Positif” (Studi kasus penetapan pengadilan agama Sawahlunto No 2/Pdt. P/2019/PA.Swl), yang ditulis oleh Abdul Basid Sitorus, NIM 11.16.087, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal al syakhsyiah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pernikahan yang dilakukan menggunakan wali muhakkam dan disahkan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto melalui isbat nikah, walaupun pernikahan ini dibolehkan dalam hukum Islam namun ada hal yang menyebabkan tidak boleh digunakannya wali muhakkam ini. Berdasarkan hal ini maka penulis tertarik untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam penerimaan permohonan itsbat nikah dan pertimbangan hakim menyatakan sah pernikahan dengan wali muhakkam. Data penelitian dihimpun dengan teknik normatif atau kepustakaan, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti penetapan Pengadilan Agama Sawahlunto No. 2/Pdt.P/2019/PA.SWL tentang kedudukan wali muhakkam pada isbat nikah. Dan kemudian dianalisis dengan hukum positif yang berupa Undang-undang No 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2005. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Menurut hukum positif di Indonesia, Pertimbangan hakim Pengadilan Sawahlunto yang menerima permohonan isbat nikah yang dilakukan pemohon 1 dan 2 sudah benar bahwa permohonan pemohon telah sesuai dengan Pasal 49 UU Peradilan Agama beserta penjelasannya jo Pasal 63 ayat (1) huruf (a) UU Perkawinan jo Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, selain itu, syarat dan rukun dalam pernikahan tersebut juga telah sesuai dengan hukum islam dan otomatis sesuai dengan pasal 2 ayat 1 hanya saja pernikahan tersebut bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 maka permohonan isbat nikah pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Menurut Hukum positif di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Sawahlunto mengenai wali muhakkam menurut hukum positif tidaklah tepat karena tidak mempertimbangkan mengenai wali yang digunakan dalam pernikahan pemohon, sedangkan wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali adalah wali hakim sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim pasal 1 ayat 2 “Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Dan dijelaskan juga dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf b “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah”. Bukan siapa saja yang ia kehendaki. Sesuai dengan kesimpulan diatas, maka ada beberapa saran yang harus dicantumkan yaitu: Pertama, Untuk calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, tidak perlu menggunakan wali muhakkam apabila tidak ada walinya, karena pernikahan yang dilakuakan di KUA telah

Kata kunci

Wali Muhakkam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kedudukan Wali Muhakkam dalam Hukum Positif (studi kasus Pengadilan Agama Sawahlunto No 2/Pdt.P/2019/PA.Swl)2020 · oai:ais:skripsi:7624

Publikasi terkait