Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•12 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, yang ditulis oleh Uswatun Hasanah Nim 1122062, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Univrsitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026 M/1448 H. Penelitan ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah, dimana hakim mengabulkan permohonan isbat nikah antara pemohon I dengan pemohon II dan memerintahkan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA Kecamatan Palembayan. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pernikahan antara pemohon I dengan pemohon II dilakukan tanpa wali nasab dan tanpa wali hakim yang sah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Lubuk Basung dalam mengabulkan Isbat Nikah pada Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan bagaimana analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB tentang Isbat Nikah. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang memanfaatkan sumber tertulis sebagai bahan utama. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB dan sumber data sekunder yaitu berupa literatur fiqih klasik maupun kontemporer yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif, deduktif, induktif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah karena menilai para pemohon memenuhi syarat isbat nikah berdasarkan rukun dan syarat perkawinan, alat bukti, serta keterangan saksi. Hakim mempertimbangkan Pemohon II sebagai mualaf yang mengalami hambatan memperoleh wali hakim, sehingga menggunakan wali muhakkam dengan petimbangan maslahat berdasarkan doktrin fikih dan kaidah dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih. 2) Penggunaan wali muhakkam sebagai pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah dipandang kurang tepat karena dalam hukum positif Indonesia hanya mengenal wali nasab dan wali hakim. Seharusnya, jika wali nasab tidak memenuhi syarat, yang dipakai adalah wali hakim sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan Menteri Agama. Oleh karena itu, putusan tersebut dapat dipersoalkan karena belum memiliki dasar yang jelas dalam aturan formal.

Kata kunci

Itsbat Nikah; Pengadilan Agama; Pertimbangan Hakim; Wali Muhakkam; Hukum Keluarga Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penetapan Pengadilan Agama Nomor 44/Pdt.P/2025/PA.LB Tentang Isbat Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia2026 · oai:ais:skripsi:21012

Publikasi terkait