Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Maslahah Terhadap Penetapan Hakim Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK Tentang Perkara Itsbat Nikah Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Tanjung Pati”, yang ditulis oleh Ranji Mahata Putra, Nim 1122069, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengajuang permohonan itsbat nikah di pengadilan agama Tanjung Pati, di mana Pemohon II masih berusia 18 tahun dan belum memenuhi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Meskipun demikian, majelis hakim dalam putusan Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK tetap mengabulkan permohonan itsbat nikah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK mengenai perkara Itsbat nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Tanjung Pati? (2) Bagaimana tinjauan maslahah terhadap putusan hakim nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK mengenai perkara Itsbat nikah anak di bawah umur di Pengadilan Agama Tanjung Pati?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa penetapan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif yaitu metode yang menjelaskan dan menganalisa bahan hukum yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK didasarkan pada fakta bahwa perkawinan para Pemohon telah berlangsung secara nyata, diakui oleh keluarga dan masyarakat, serta tidak pernah dipersoalkan keabsahannya. Meskipun perkawinan dilangsungkan ketika Pemohon II belum mencapai batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada para pihak, Majelis Hakim menetapkan sahnya perkawinan tersebut serta memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Koto Baru. (2) Putusan Nomor 72/Pdt.P/2025/PA.LK sejalan dengan prinsip maslahah karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, serta mewujudkan tertib administrasi perkawinan. Putusan tersebut memenuhi unsur maslahah daruriyah, karena berkaitan dengan perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan keberlangsungan keluarga, selain itu juga mengandung maslahah hajiyyah karena menghilangkan kesulitan administratif yang dihadapi para pemohon, serta maslahah tahsiniyyah karena mendorong terwujudnya tertib administrasi perkawinan melalui pencatatan nikah.