Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 28/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Status Anak dari Perkawinan Sirri Perspektif Maslahah Mursalah” yang ditulis oleh Puti Maharani Khalisha, NIM. 1122.012, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026 M/1447 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 28/Pdt.P/2024/PA.Min yang mengakui status anak dari perkawinan sirri, pada sisi lain penetapan ini tidak mengakui atau menolak perkawinan sirri yang seharusnya jika Pengadilan Agama mengakui status anak, Pengadilan Agama tidak menolak perkawinan sirrinya yang harus di itsbatkan. Dari hal tersebut terlihat permasalahan dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana pertimbangan penetapan hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 28/Pdt.P/2024/PA. Min tentang status anak dari perkawinan sirri, dan bagaimana perspektif maslahah mursalah terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 28/Pdt.P/2024/PA. Min tentang status anak dari perkawinan sirri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan status anak dari perkawinan sirri tersebut serta meninjau penetapan tersebut melalui perspektif Maslahah Mursalah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber yaitu sumber primer berupa dokumen penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 28/Pdt.P/2024/PA.Min dan data sekunder berupa buku, artikel jurnal, undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan. Adapun metode dalam mengolah dan analisis data yaitu dilakukan secara kualitatif yaitu dengan pendekatan deduktif, induktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertimbangan hakim dalam menolak itsbat nikah adalah demi menegakkan aturan administratif dan mencegah legalitas poligami liar sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2018. Namun, penetapan anak sebagai anak sah didasarkan pada pertimbangan perlindungan hak asasi anak dan keadilan bagi anak yang tidak berdosa atas tindakan orang tuanya, dengan merujuk pada UU Perlindungan Anak dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Kedua, dalam perspektif maslahah mursalah, perkawinan sirri yang di tolak itsbatnya tidak mencerminkan kemaslahatan secara nash meskipun ada kebaikan dari penolakan perkawinan sirri secara negara karena perkawinan sirri sah secara agama. Dalam hal status anak telah sesuai dengan prinsip maqashid syariah yaitu tujuan yang hendak dicapai oleh syara’ khususnya dalam hal hifz al-nasl (memelihara keturunan). Hakim mengedepankan kemaslahatan berupa kepastian hukum bagi anak untuk mendapatkan identitas yang jelas (akta kelahiran), hak nafkah, dan hak waris, guna menghindari kemudaratan sosial di masa depan.