Abstrak
Judul tesis ini adalah “Kedudukan Perkawinan Pasca Penetapan Itsbat Nikah Yang Dinyatakan Tidak Sah Oleh Pengadilan Agama. (Studi Normatif dan Sosiologis di Kabupaten Tanah Datar)”. Tesis ini membahas tentang dampak pada kedudukan suatu perkawinan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan agama. dalam undang-undang nomor 1 tahun 74 dijelaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh masing-masing agama. isbat nikah merupakan jenis perkara yang menjadi kewenangan absolut pengadilan agama dampak hukum dari pengajuan perkara ini adalah dinyatakan sah atau tidaknya pernikahan namun pada umumnya masyarakat tidak mengulang nikah yang kelengkapan rukun dan syarat sah nikah saat pernikahan mereka dinyatakan tidak sah pada pengadilan Agama. tujuan penulis dalam penelitian fakta hukum ini adalah untuk mengetahui dampak hukum dan sosiologis di Kabupaten Tanah Datar setelah permohonan isbat nikah ditetapkan sebagai pernikahan yang tidak sah dengan mengambil objek penelitian yaitu perkara isbat nikah yang ditolak atau tidak dapat dikabulkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian terhadap dasar-dasar hukummajelis hakim pengadilan agama Batusangkar dalam menetapkan isbat nikah data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknis wawancara observasi dan studi dokumen. jenis data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis dengan melihat hasil penetapan majelis hakim yang isbat nikah nya itu tidak bisa dikabulkan. Analisis hukum terhadap hal ini, bahwa setiap pernikahan itu haruslah tercatat demi kemaslahatan bersama, sehingga pasangan suami isteri bisa menjalani hidup berumah tangga dengan aman dan nyaman. Jika tidak, maka mereka akan menghadapi sebuah masalah baru yaitu tidak adanya hak selaku isteri dimata hukum. Selain itu mereka juga kesulitan untuk mengurus setiap sesuatu yang bersifat administratif. Seharusnya ada aturan yang melarang nikah dibawah tangan dengan tegas, apapun alasannya. Sehingga prinsip keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah itu tercapai.