Abstrak
Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Itsbat Nikah Antara Solusi Dan Celah Hukum Dalam Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Batusangkar”. Skripsi ini disusun oleh Tuti Amelia NIM 1121040, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena banyaknya perkara itsbat nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Batusangkar karena pernikahan siri, dimana sebagian masyarakat berfikir untuk melakukan nikah siri sebagai langkah awal yang mudah untuk mengesahkan pernikahan mereka dan menunda pencatatan pernikahanya. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui celah hukum yang timbul dalam proses itsbat nikah dalam pernikahan siri, peran Pengadilan Agama Batusangkar dalam memberikan kepastian hukum melalui itsbat nikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri, dan peran Pengadilam Agama Batusangkar dalam meminimalisir pernikahan siri bagi masyarakat yang memanfaatkan celah hukum itsbat nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research). Di mana pada metode ini penulis mengumpulkan data-data yang ada di Pengadilan Agama Batusangkar, dengan mengadakan wawancara langsung tentang masalah yang penulis teliti. Seperti wawancara secara langsung dengan Hakim, Panitera Pengadilan Agama Batusangkar dan beberapa Para Pihak yang melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Batusangkar Berdasarkan penelitian yang sudah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Celah hukum yang timbul dalam proses itsbat nikah dalam pernikahan siri di Pengadilan Agama Batusangkar adalah banyaknya masyarakat yang memanfaatkan itsbat nikah ini untuk melakukan nikah siri. Hal ini mereka lakukan karena mereka berfikir bahwa pernikahan tersebut dapat diitsbatkan dikemudian hari. 2) Peran Pengadilan Agama Batusangkar dalam memberikan kepastian hukum melalui itsbat nikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri adalah dengan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itsbat nikah, menjamin kepastian status hukum pernikahan siri dan memberikan perlindungan terhadap hak istri dan anak. 3) Peran Pengadilan Agama Batusangkar dalam meminimalisir pernikahan siri bagi masyarakat yang memanfaatkan celah hukum itsbat nikah adalah dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, melalui seminar dan penyuluhan. Bahkan momen sidang keliling juga dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.