Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Pencabutan Permohonan Itsbat Nikah (Studi Kasus PA Bukittinggi). Skripsi ini ditulis oleh Mita Septia Ningsih, NIM. 1116.086, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah, melihat faktor-faktor yang menyebabkan adanya pencabutan permohonan pada perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi. Di mana syarat-syarat apa saja yang tidak dipenuhi oleh pemohon sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan sehingga pemohon mencabut kembali perkaranya tersebut. Mengenai sebab-sebab inilah yang membuat penulis berkeinginan untuk mengetahui apa saja alasan pemohon untuk mencabut kembali perkaranya. Penelitian ini juga berguna sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak setiap perkara itsbat nikah itu dapat diterima. Setiap perkara yang diajukan memiliki syarat masing-masing yang harus dipenuhi agar dapat diterima di persidangan. Selain itu, penelitian ini juga berguna sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum betapa pentingnya pencatatan perkawinan. Sebab, bukti diakuinya sebuah perkawinan tentu bagi masyarakat yang memiliki buku nikah. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Pengadilan Agama Bukittinggi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi serta para pemohon. Selain itu, penulis juga mengumpulkan data berupa lembaran arsip dari Pengadilan Agama tersebut. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan sebab-sebab pencabutan oleh pemohon. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa sebab-sebab pencabutan perkara itsbat nikah yang pemohon lakukan adalah ketika pemohon tidak dapat memenuhi syarat materil dan formil itsbat nikah sehingga pemohon tidak dapat membuktikan kebenaran dari dalil-dalil permohonan yang pemohon ajukan tersebut. Aspek dominan yang tidak dipenuhi oleh kebanyakan pemohon adalah mengenai buku nikah palsu yang dikeluarkan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, sehingga buku nikah yang pemohon miliki tidak dapat diakui secara hukum. Maka dari itu, pemohon berinisiatif untuk mencabut kembali perkaranya dan mencari kelengkapan bukti untuk diajukan permohonan baru nantinya. Selain aspek itu, pencabutan juga disebabkan karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat nikah menurut agama, seperti pernikahan yang dilakukan oleh wali abal-abal yang tidak mempunyai hak untuk menikahkan. Selain 2 aspek tersebut, juga ditemukan sebab pencabutan tersebut karena perihal poligami siri, adanya keterkaitan dengan pihak ketiga dan hilangnya buku nikah.