Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Analisis Terhadap Penetapan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Bukittinggi Perkara Nomor 0045/Pdt.P/2017/Pa.Bkt.” ditulis oleh Alfi Wahyudi M, NIM. 1114.024, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1439H/2018M. Penelitian skripsi ini di latar belakangi dengan sebab dikabulkannya itsbat nikah oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi pada perkara Nomor 0045/Pdt.P/2017/PA.Bkt, yang mana para pemohon masing-masing berstatus sebagai duda dan janda dari pernikahan yang sah menurut agama dan hukum yang ada di Indonesia, tetapi status tersebut terjadi bukan dengan perceraian yang sah menurut hukum Indonesia dengan pasangan sebelumnya. Padahal di dalam aturan perundang-undangan di Indonesia bahwa perceraian harus di hadapan sidang Pengadilan dalam artian para pemohon masih terikat tali perkawinan dengan pasangan sebelumnya. Dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan mencari sumber data primer secara langsung ke tempat yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya penelitian ini penulis lakukan langsung dengan Majelis Hakim yang menangani penetapan itsbat nikah perkara nomor 0045/Pdt.P/2017/PA.Bkt sebagai informan kunci. Maka selanjutnya data tersebut di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap dikabulkannya itsbat nikah perkara Nomor 0045/Pdt.P/2017/PA.Bkt adalah merujuk kepada pasal 63 dan 116 Kompilasi Hukum Islam dan Majelis Hakim memiliki hak untuk mengabulkan melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut. Mengenai pertimbangan yang merujuk kepada pasal 63 dan 116 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menurut analisa penulis menyebabkan agak terbukanya bagi pemohon untuk melakukan poligami dan poliandri, padahal mengenai poligami sendiri ada aturan yang mengaturnya kapan sesorang boleh untuk berpoligami dan mengenai poliandri jelas aturan Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melarang isteri bersuami lebih dari satu kecuali apabila isteri telah bercerai dan menunggu masa ‘iddahnya dan juga hak yang dimaksud Majelis Hakim menurut analisa penulis adalah hak ex officio atau hak karena jabatan. Hak tersebut tidak bisa dipergunakan begitu saja untuk semua perkara karena dasar hukum hak tersebut diatur dalam pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.