Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NOFRIANDI

2 karya publik ditemukan.

2024: 12020: 1

Analisis Dampak Tingkat Kompensasi Finansial dan Kompensasi Non-finansial pada Kinerja Karyawan BUBO room Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis dampak tingkat kompensasi dalam meningkatkan kinerja karyawan pada BUBO room Kec. Mandianging Koto Selayan, kota Bukittinggi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu suatu penelitian dengan prosedur menghasilkan data deskriptif atau gambaran berupa kata-kata lisan atau tertulis dari pelaku yang diamati serta bersifat abstrak yang tidak bisa diukur dengan angka. Penelitian ini dilaksanakan di BUBO room dengan memilih 4 orang informan yang dianggap cakap mewakili karyawan masing- masing yaitu 1 orang karyawan yang mengelola bagian Accounting sebagai informan kunci dan masing-masing 1 orang yang mewakili karyawan bagian FrontOffice, HouseKeeping dan Laundry. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam ,observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa kompensasi finansial dan non-finansial sangatlah berperan penting bagi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya dan kinerja karyawan BUBO room dapat dikatakan baik yang dapat dilihat dari terciptanya suatu kepuasan kerja bagai karyawan serta dapat meningkatkan citra perusahaan.

KEDUDUKAN WALI MUHAKKAM DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI BERBAGAI MADZHAB DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul ‘KEDUDUKAN WALI MUHAKKAM DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI BERBAGAI MADZHAB DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA’’ ditulis oleh Nofri Andi, NIM 10116029 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara berbagai mazhab dan relevansinya dengan hukum keluarga Islam di Indonesia Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan ada dua. Pertama, bagaima kedudukan wali muhakkam menurut imam mazhab Kedua, bagaimana kedudukan wali muhakkam dan relevansinya terhadap hokum keluarga Islam di Indonesia. Untuk menjawab dari pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan Penelitian library research yaitu suatu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan dan studi dokumen saja tanpa melakukan penelitian lapangan. Diantara karya yang dijadikan rujukan adalah kitab Bada’i as Sana’i, kitab al-Kharsyi, syarah Mukhtashar Khalil, kitab Al Mughni Mughtaj, kitab Al-Mugni. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi tidak muncul persoalan wali muhakkam karena perempuan yang merdeka dan sudah mukallaf boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika perempuan yang tidak punya wali nasab, dan tidak ada wali hakim yang berwenang di tempat dimana ia tinggal, maka yang menjadi wali adalah seorang muslim biasa. Dalam mazhab Maliki ini terdapat konsep perwalian umum yang merupakan hak setiap muslim. Jika salah seorang muslim sudah menggunakan hak perwalian tersebut maka gugurlah hak muslim lainnya. Mazhab Syafi’i berpendapat mengenai wali muhakkam Mazhab Syafi’i menjelasakan tidak boleh suatu pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam kecuali dalam keadaan darurat. Apabila wali nasab masih ada, maka yang berhak menikahkan adalah wali nasab, dan jika tidak ada maka jatuh kepada sulthan, dan jika yang akan menikah tinggal di suatu tempat yang tidak ada sulthan maka ia boleh mengangkat wali muhakkam sebagai walinya. Pendapat mazhab Hambali Ibnu Qudamah berkata, pendapat yang shahih, pandangan ini menunjukkan jika tidak ada bagi seorang perempuan wali maupun penguasa yang menikahkannya.boleh seorang laki-laki yang adil. Dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sama sekali tidak dibahas secara detil tentang siapa dan bagaimana wali nikah. Namun yang dibahas adalah masalah perwalian dalam konteks pengasuhan anak. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dibahas tentang wali pernikahan. Menurut pasal 20 ayat 2 KHI, hanya dikenal dua jenis wali pernikahan, yaitu wali nasab dan wali hakim. Apabila wali muhakkam diperbolehkan dalam undang-undang, hal ini justru akan menimbulkan banyak mudharat. Masyarakat akan dibingungkan untuk membedakan mana petugas resmi dan mana yang sebaliknya. Di samping itu, peluang terjadinya penyelewengan Sakan semakin terbuka. Pernikahan dibawah tangan dan kasus pologami dengan menggunakan wali muhakkam juga bisa semakin meningkat.