ANALISIS TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH)
Skripsi ini berjudul “Analisis terhadap perkara cerai talak di pengadilan payakumbuh perspektif fiqih siyasah” yang disusun oleh Viona Nurliza, NIM 1320049, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulis skripsi ini dilatar belakangi masuknya perkara cerai talak di pengadilan Payakumbuh yang mana Pemohon mengajukan perkara di tempat kediamannya Pengadilan Agama Payakumbuh tidak berhak mengadili perkara tersebut karena termohon (pihak istri) adalah warga Kabupaten Lampung Selatan. Yang seharusnya pemohon mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Lampung, bukan di Pengadilan Agama Payakumbuh. Akan tetapi pengadilan payakumbuh menerima perkara tersebut karena pengadilan agama payakumbuh terikat dengan peraturan. Berdasarkan uraian tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah pada penelitian ini Bagaimana pertimbangan hakim tentang jatuhnya putusan dan Bagaimana analisis terhadap putusan hakim tentang perkara Nomor 487 ditinjau dari Pasal 118 Ayat 1 HIR perspektif Fiqh Siyasah. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan hakim tentang jatuhnya putusan dalam menerima gugatan cerai talak yang bukan merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normativ empiris.), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Payakumbuh. Adapun Sumber data sekunder yang dapat diperoleh adalah UU berupa pasal 188 ayat 1 HIR dan Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 serta melalui studi kepustakaan seperti al-Qur'an dan hadits serta buku-buku Teknik analisisi data. Berdasarkan hasil Penelitian,dapat disimpulkan Bahwa Pengadilan Agama Payakumbuh yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusan perkara cerai talak Kompetensi Relatif. Terhadap Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Payakumbuh Tentang suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada masih belum sejalan dengan konsep fiqih siyasah tanfidziyah, Karena di dalam fiqih siyasah tanfidziyah terdapat konsep mendorong ketaatan dan kepatuhan dalam menjalani kebijakan seperti Peraturan Mahkamah Agung Pasal 118 Ayat 1 HIR