Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HADI SAPUTRA

2 karya publik ditemukan.

2023: 12021: 1

Pemahaman Masyarakat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pemahaman Masyarakat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat”, yang ditulis oleh Hadi Saputra, NIM 1117.055, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena maraknya kasus perceraian di luar Pengadilan Agama di Indonesia, terkhusus di Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat. Padahal terkait Perceraian ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Perceraian harus dilakukan di depan pengadilan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang Pemahaman Masyarakat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Tentang Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Terkait Perceraian di Luar Pengadilan Agama, kemudian penulis akan meneliti mengenai faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama serta keabsahannya. Bagaimana keseriusan dan upaya pemerintah setempat dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perkawinan terutama terkait perceraian di luar Pengadilan Agama di Nagari Sungai Aua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, berupa observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk sumber sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dari beberapa pendapat pakar ahli Hukum Keluarga. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya masyarakat yang melakukan perceraian di Luar Pengadilan Agama disebabkan karena sulitnya prosedur pengurusan akta cerai, dan besarnya biaya yang dikeluarkan, Adapun alasan lainnya karena tidak/kurang pahamnya UU No.1 Tahun 1974 terkait Perceraian. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi korban perceraian, yaitu hak korban perceraian sering diabaikan, karena belum ada perlindungan hukum yang diberikan terhadap perceraian di luar pengadilan. Antara lain biaya masa iddah, biaya nafkah anak, biaya tempat tinggal, penyelesaian harta bersama dan hak untuk menikah lagi. Kepada pihak yang akan bercerai disarankan agar perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sehingga hak-hak istri setelah terjadi perceraian dapat terpenuhi dan diakui secara hukum. Kepada pemerintah disarankan agar membuat regulasi yang lebih tegas untuk menghindari terjadinya perceraian di luar pengadilan. Kepada pemerintah desa agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.