Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ASMEILIA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Penetapan Pengadilan Agama Talu Nomor: 300/Pdt.P/2021 Tentang Asal Usul Anak Perspektif Mashlah Mursalah

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul: Penetapan Pengadilan Agama Talu Nomor: 300/Pdt.P/2021 Tentang Asal Usul Anak Perspektif Mashlah Mursalah, ditulis oleh Asmeilia NIM. 10121028 prodi Hukum Islam (HI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkara nomor: 300/Pdt.P/2021/PA Dan akhirnya terbitnya putusan Pengadilan Agama Talu nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu tentang penetapan anak. Dalam putusan tersebut hakim Pengadilan Agama Talu menetapkan anak yang bernama Ihsan Naima adalah anak sah dari perkawinan bawah tangan Pemohon I (Abdullah Alnaima bin Bustamam) dan Pemohon II (Yetti Marlina binti Yohannes) yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017. Meskipun demikian dikalangan hakim sendiri terdapat perbedaan pandangan (DO) dengan alasan dan pertimbangan yang berbeda, baik yuridis maupun non yuridis yang berakhir dengan sebuah putusan. Putusan ini juga mendapat tanggapan yang berbeda dikalangan akademisi, praktisi dan masyarakat. Terlepas adanya pendapat pro dan kontra kehadiran putusan PA ini ujungnya menimbulkan pertanyaan seberapa besar aspek-aspek positif atau kemaslahatan yang ditimbulkan dari putusan ini. Dalam kajian hukum Islam aspek mashlahah menjadi tujuan dari penetapan hukum Islam, terutama kasus-kasus yang tidak dijumai nashnya baik al-Qur’an maupun hadits. Untuk itu Ulama telah menetapkan metodologi tersendiri dalam hal ini populer disebut dengan Mashlahah Mursalah. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek maslahah seperti apa yang terkandung dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian adalah salinan putusan PA Talu nomor: 300/Pdt.P/2021/PA. Talu. Sedangkan sumber data sekunder berupa kitab/buku, jurnal dan artikel-artikel. Adapun teknik analisa data dalm penelitian ini penulis menggunakan teknik analisa data kualitatif, yaitu Induktif, Deduktif, dan Komparatif. Hasil penelitian ini dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama, hal-hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan ini adalah: secara yuridisPasal 42 dan Pasal 43 UU Perkawinan mengatur bahwa terdapat anak sah dan anak di luar kawin. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Sementara anak luar kawin adalah sebaliknya. Konsekuensinya adalah anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Aturan tersebut kemudian dirubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan inkonstitusional jika memaknai Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibunya. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan dengan alat bukti yang relevan, dan secara non yuridis dalil fiqhiyyah dari Wahbah Zuhaili yang menyebutkan pernikahan baik yang sah maupun yang fasid merupakan sebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus. Maka apabila telah nyata terjadi suatu perkawinan walaupun pernikahan itu fasid (rusak) atau terjadi suatu pernikahan yang dilakukan secara adat, yang terjadi dengan cara-cara akad tertentu (tradisional) tanpa didaftarkan di dalam akta pernikahan secara resmi, dapatlah ditetapkan bahwa anak perempuan tersebut sebagai anak dari suami istri (yang bersangkutan). Kedua, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Talu dalam menentapkan putusan nomor 300/Pdt.P/2021/PA. Talu Tentang asal-usul anak perspektif mashlahah mursalah ditemukan beberapa kemaslahatan atau kebaikan untuk anak itu sendiri di antaranya; untuk menjaga dan melindungi jiwa seorang anak yang dilahirkan dari perkawinan yang bermasalah. Selanjutnya untuk melindungi hak-hak seorang anak berupa hak nafkah, hak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan kasih sayang. Kemashlahatan ini semua tentu sejalan dengan semangat atau spirit dari metode Maslahah Mursalah.