Abstrak
Konsep *nusyuz* dalam hukum keluarga Islam pada umumnya merujuk pada sikap ketidakpatuhan salah satu pihak dalam perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan yang sah. Namun, praktik hukum menunjukkan adanya sengketa di mana tindakan yang dilakukan sebelum akad nikah—seperti perselingkuhan—dijadikan dasar tuduhan *nusyuz* dalam proses perceraian. Dari perspektif *fiqh munakahat*, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pertimbangan hukum hakim terkait perilaku pra-nikah tersebut. Putusan Nomor 360/Pdt.G/2025/PA.Prm. menjadi objek studi lapangan kualitatif dalam penelitian ini. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim, penelaahan dokumen hukum terkait, dan analisis putusan pengadilan, yang kemudian diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan sebelum akad nikah tidak dapat dikategorikan sebagai *nusyuz*, karena hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri secara hukum baru muncul setelah akad nikah dilaksanakan. Akibatnya, pihak tergugat dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan *nusyuz*, meskipun terdapat bukti adanya perselingkuhan sebelum pernikahan. Penelitian ini berkontribusi memperkuat pemahaman bahwa konsep hukum *nusyuz* harus ditafsirkan berdasarkan keberadaan ikatan perkawinan yang sah, sesuai dengan yurisprudensi Islam dan hukum keluarga Islam di Indonesia.