Abstrak
Yona Salsabila Damanik, NIM 4120036, Judul Skripsi: “KEMITRASEJAAJARAN ISTRI DAN SUAMI DALAM AL-QUR’AN ( Telaah Pemikiran Zaitunah Subhan terhadap term Nusyuz dan Khulu’)”. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi 2026 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pemahaman terhadap konsep nusyuz yang dalam sebagian penafsiran klasik lebih sering dikaitkan dengan pembangkangan istri, sementara Al-Qur’an juga menunjukkan adanya nusyuz dari pihak suami. Selain itu, konsep khulu’ sebagai hak istri untuk mengakhiri perkawinan sering kali dipahami secara terbatas, sehingga dapat memengaruhi konstruksi relasi suami-istri yang cenderung menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Zaitunah Subhan terhadap pemaknaan nusyuz dan khulu’ dalam Al-Qur’an serta menganalisis implikasi pemikirannya terhadap wacana kesetaraan gender dalam keluarga kontemporer di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer berupa Al-Qur’an dan karya-karya Zaitunah Subhan, khususnya Al-Qur’an dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran dan Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Al-Qur’an*. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan penelitian tokoh (figure study) serta pendekatan gender terhadap produk penafsiran Zaitunah Subhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Zaitunah Subhan memahami nusyuz secara kontekstual dan berorientasi pada prinsip keadilan. Nusyuz tidak hanya dapat dilakukan oleh istri sebagaimana yang banyak dipahami dalam tafsir klasik terhadap Q.S. an-Nisā’ [4]:34, tetapi juga dapat dilakukan oleh suami sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. an-Nisā’ [4]:128. Nusyuz dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Sementara itu, khulu’ dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap hak perempuan dalam kehidupan rumah tangga, bukan sekadar mekanisme perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (‘iwad). Khulu’ menjadi instrumen untuk menjaga keadilan, kemaslahatan, dan martabat perempuan ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Pemikiran tersebut berimplikasi pada terbentuknya relasi suami-istri yang berlandaskan kemitrasejajaran, keadilan, kerja sama, saling menghormati, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan demikian, pemikiran Zaitunah Subhan memberikan kontribusi terhadap pengembangan wacana kesetaraan gender dan pembentukan relasi suami-istri yang lebih adil dan harmonis dalam keluarga kontemporer di Indonesia.