Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Kedudukan Nafkah Istri yang Nusyuz Perbandingan Pendapat Asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm (Analisis dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj dan Al-Muhalla)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 13 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Kedudukan Nafkah Istri yang Nusyuz Pendapat asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm (Analisis dalam Kitab Mughni al-Muhtaj dan al-Muhalla)” yang ditulis oleh Nabila Anggelina Putri, NIM 1118.103, Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara dua orang ulama yang berbeda mazhab, yaitu ulama asy-Syarbainy dan ulama Ibnu Hazm tentang kedudukan nafkah bagi istri yang berbuat nusyuz. Asy-Syarbainy yang merupakan salah seorang tokoh dari Mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa istri yang telah berbuat nusyuz tidak lagi berhak menerima nafkah dari suaminya, sedangkan Ibnu Hazm yang merupakan salah seorang tokoh dari Mazhab Zhahiriyyah berpendapat istri yang melakukan perbuatan nusyuz tetap mendapatkan nafkah dari suami. Rumusan masalah dan tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm mengenai kedudukan nafkah istri yang nusyuz?, selanjutnya di antara kedua pendapat tersebut pendapat manakah yang mempunyai alasan terkuat untuk dapat dijadikan pedoman?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (Library Research) yaitu penelitian yang bersumber dari berbagai buku di perpustakaan yang berkaitan dengan pembahasan yang ada di dalam skripsi ini, baik berupa data primer maupun data sekunder. Adapun data primer memiliki sumber utama yaitu kitab Mughni al-Muhtaj yang ditulis oleh asy-Syarbainy dan al-Muhalla yang ditulis oleh Ibnu Hazm. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku tambahan yang memiliki kaitan dengan pembahasan di dalam skripsi ini, seperti Fiqh Islam wa Adillatuhu, Fiqh Sunnah, al-Umm dan lain-lain. Dan adapun pengolahan dan analisis terhadap data mempergunakan metode komparatif yaitu dengan cara membandingkan antara satu pendapat dengan pendapat yang lainnya. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa yang menjadi perbedaan pendapat antara asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm adalah tentang adanya pengaruh dari perbuatan nusyuz yang dilakukan oleh istri terhadap kewajiban suami untuk memberi nafkah terhadap istri. Menurut pendapat asy-Syarbainy perbuatan nusyuz yang dilakukan oleh istri dapat mempengaruhi pemberian nafkah suami terhadap istri, dengan artian istri yang berbuat nusyuz tidak bisa mendapatkan nafkah dari suaminya. Karena dalam pendapatnya ini, asy-Syarbainy juga mempertimbangkan sebab dan syarat bagi seorang istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya tidak cukup hanya dengan akad nikah saja akan tetapi juga perlu adanya ketaatan dan penyerahan diri dari sorang istri terhadap suaminya. Adapun pendapat Ibnu Hazm bahwa perbuatan nusyuz yang dilakukan oleh istri tidak mempengaruhi terhadap kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Karena menurut pendapat Ibnu Hazm yang menyebabkan seseorang mendapatkan nafkah dari suaminya adalah dengan telah terjadinya akad nikah saja, tanpa perlu mempertimbangakan sebab dan syarat untuk seorang istri mendapatkan nafkah seperti pendapat yang dikemukakan oleh asy-Syarbainy. Setelah memahami penyebab perbedaan pendapat antara asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm serta dalil dan alasan yang mereka pergunakan untuk menguatkan pendapat masing-masing, penulis cenderung memilih pendapat asy-Syarbainy dengan alasan apabila telah terjadi perbuatan nusyuz dari istri maka gugur nafkah dari suami. Penulis juga melihat dalil dan alasan yang digunakan dalam metode istinbath hukum kedudukan istri yang nusyuz oleh asy-Syarbainy lebih kuat. Karena adanya Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta penulis juga menguatkan pendapat asy-Syarbainy dengan hadits tentang Fatimah binti Qais yang pergi ke rumah Ummu Maktum, sedangkan Ibnu Hazm menetapkan hukum kedudukan nafkah istri yang nusyuz melihat kepada nash secara zhahir tanpa melihat pengaruh dari perbuatan nusyuz itu sendiri.

Kata kunci

Nafkah, Istri, Nusyuz, asy-Syarbainy, Ibnu Hazm

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kedudukan Nafkah Istri yang Nusyuz Perbandingan Pendapat Asy-Syarbainy dan Ibnu Hazm (Analisis dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj dan Al-Muhalla)2022 · oai:ais:skripsi:10000

Publikasi terkait