Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Tradisi nafkah setelah peminagan menurut hukum islam (studi kasus di Desa Siabu Kec Salo kab kampar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul Tradisi Nafkah Setelah Peminangan Menurut Hukum Islam Studi Kasus di Desa Siabu Kec Salo Kab Kampar yang di tulis oleh Suta Ambadarila, Nim: 1117.002 Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Bukittinggi 2021. Maksud dari judul ini penulis ingin mengungkap Tradisi Nafkah Setelah Peminangan di Desa Siabu di tinjau menurut hukum islam. Motivasi penulis melakukan penelitian ini di latar belakangi oleh tradisi yang terjadi di Desa Siabu berupa adanya pemberian nafkah setelah terjadi nya peminangan. Prakteknya jika ada seorang laki-laki yang meminang seorang perempuan dan diterima pinangannya, maka kepada laki-lai tersebut diharuskan untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Hal seperti ini tentu tidak dikenal dalam ajaran islam, dan dalam hukum islam keharusan memberikan nafkah itu setelah terjadi akad pernikahan, hal inilah yang memotivasi peulis untuk meneliti tradisi tersebut apakah bertentangan dengan hukum islam atau masih di tolerir. . Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskritif kualitatif dengan tekhnik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Sebagai responden dalam penelitian ini adalah masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pelaku sendiri. Sedangkan tekhnik analisa data penulis menggunakan tekhnik analisa kualitatif. Dari penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa pertama pelaksanaan tradisi nafkah setelah peminangan ini di laksanakan ketika calon suami tersebut akan meminang perempuan tersebut dan setelah terjadinya peminangan tersebut barulah adanya penetapan atau diberlakukannya seorang laki-laki terhadap calon istri yang akan dinikahi sesuai kemampuan calon suami berdasarkan kesepakatan.dan nafkah tersebut diberikan sesuai dengan kesanggupan calon suami tersebut. Kedua, Sedangkan menurut tinjauan hukum islam penggunaan nafkah dalam tradisi ini tidak di jelaskan secara detail dalam nash Al-qur’an dan hadist, namun kalau dilihat dari kebiasaan. Yang ditetapkan maka itu dapat menjadi suatu ketetapan hukum karna telah menjadi kebiasaan dan menjadi adat yang diakui dalam masyarakat yang memiliki tujuan yang membawa kemaslahatan yaitu dapat dilihat dari adanya ketetapan pemimpin yang menunjukkan kemaslahatan dan urf yang terjadi di desa tersebut serta dengan. Kaidah-kaidah tersebut menjadikan kebolehan terkait penetapan hukum nafkah setelah peminangan yang diterapkan di daerah siabu yaitu dengan adanya dasar perubahan hukum terjadi karena perubahan waktu, tempat dan situasi.

Kata kunci

Hukum islam, peminangan ,nafkah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi nafkah setelah peminagan menurut hukum islam (studi kasus di Desa Siabu Kec Salo kab kampar)2021 · oai:ais:skripsi:7742

Publikasi terkait