Abstrak
ABSTRAK Nama : Gustria Nim : 1415028 Judul : Analisa Hukum Islam Tentang Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 3/Pid.Sus-Anak/2017/Pn.Bkt) Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pencabulan oleh anak serta bagaimana analisa hukum Islam terhadap putusan tersebut. Pokok masalah selanjutnya dijabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu : 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan pidana kepada anak yang melakukan perbuatan cabul dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/Pn.Bkt, 2) Bagaimana analisa Hukum Islam terhadap putusan hakim tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak? Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara studi kepustakaan dan lapangan dan tergolong pada jenis data kualitatif yaitu mengelola data primer yang bersumber dari wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/Pn.Bkt, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, menjatuhkan tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya. Putusan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Melalui hasil wawancara dengan hakim tunggal selaku hakim yang menyidangkan pekara ini, hakim menjatuhkan tindakan berupa menyerahkan kembali terdakwa kepada orang tuanya dengan pertimbangan : terdakwa mengakui segala perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak hanya terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap korban, serta korban juga mengizinkan badannya untuk dicabuli oleh terdakwa, si korban bukan hanya dicabuli oleh terdakwa sendiri, masih ada tiga laki-laki lain yang melakukan pencabulan dan laki-laki keempat malah bersetubuh, hakim menilai dari keterangan korban, bahwa korban mengizinkan badannya untuk di cabuli oleh terdakwa. Dari hasil laporan Badan Peradilan Anak Tanjung Pati dan Lembaga Kemasyarakatan menyatakan bahwa peran korban sangat berpengaruh dalam menentukan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim untuk mengadili perkara tersebut. 2) Menurut hukum Islam tentang tindak pidana pencabulan oleh anak dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Bkt, dikategorikan ke dalam perbuatan mendekati zina, dalam hal ini menjatuhkan hukuman kepada anak harus melihat kepada usia dewasa/kesempurnaan baligh seseorang untuk bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Imam Abu Hanifah, laki-laki berumur 18 tahun sedangkan perempuan 17 tahun, adapula dalam riwayat lain Imam Abu Hanifah, laki-laki berusia 17 tahun. Dalam kasus ini terdakwa telah berumur 17 tahun maka dari itu ia telah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur zina yang dihukum dengan hukuman hadd, sehingga putusan yang dikeluarkan berbentuk hukuman ta’zir yaitu penjatuhan hukuman berupa menyerahkan kembali anak kepada oran tua di samping anak sudah melalui proses penahanan di LKPA Tanjung Pati.