Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tradisi Tarian Jaran Kepang (JARKEP) di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Dalam Prosesi Pernikahan Menurut 'Urf

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•10 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Tarian Jaran Kepang (Jarkep) Di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Dalam Prosesi Pernikahan Menurut ‘Urf” yang ditulis oleh Muhammad Ridho, NIM. 1122009, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026. Latar belakang penulisan skripsi ini dilandasi oleh adanya dinamika sosial dalam pelaksanaan tradisi tarian Jaran Kepang yang berada di Desa Ngaso, tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya dan hiburan yang perlu dilestarikan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa tradisi tersebut dapat membahayakan para pemain serta bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Tarian Jaran Kepang dalam prosesi pernikahan dan juga untuk menguraikan tinjauan urf terhadap Tarian Jaran Kepang yang berada di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu dalam Prosesi Pernikahan. Penelitian ini dilaksanakan secara langsung di lokasi yang menjadi sasaran kajian dengan menggunakan pendekatan yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap berbagai informasi yang diperoleh. Data yang digunakan berasal dari dua sumber, yaitu informasi utama yang didapatkan secara langsung serta bahan pendukung yang relevan. Proses memperoleh data dilakukan melalui pengamatan, percakapan dengan pihak terkait, dan penelaahan berbagai arsip atau catatan yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi Jaran Kepang masih tetap dilaksanakan dan diterima oleh sebagian masyarakat sebagai hiburan serta warisan budaya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di tengah masyarakat, ada yang mendukung pelaksanaannya dan ada juga yang keberatan karena biaya serta risiko yang ditimbulkan. Selain itu, berdasarkan tinjauan ‘urf, tradisi ini cenderung termasuk ‘urf fasid karena masih terdapat unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti kesurupan dan penggunaan sesajen. Oleh karena itu, unsur budaya yang positif dapat dipertahankan dengan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kata kunci

Jaran Kepang, Tradisi Pernikahan, ‘Urf, Hukum Islam, Budaya

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Tarian Jaran Kepang (JARKEP) di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Dalam Prosesi Pernikahan Menurut 'Urf2026 · oai:ais:skripsi:20265