Abstrak
Skripsi ini berjudul “Persepsi Tokoh Masyarakat Tentang Tradisi Manjalang Duo Setelah Akad Nikah (Studi Kasus Nagari Balah Aie Timur Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman)” yang ditulis oleh Elvia Srimayeni, NIM 1120149, Prgram Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini di latarbelakangi oleh terjadinya prosesi manjalang duosetelah akad nikah di Nagari Balah Aie Timur yang apabila prosesi manjalang duo ini tidak dilaksanakan, maka suami isteri belum boleh tinggal serumah walaupun sudah melangsungkan akad nikah karena tradisi ini adalah keharusan bagi pengantin baru di daerah Pariaman yang pelaksanaannya pada sore menjelang senja, sementara pihak yang terlibat adalah hanya pihak perempuan dari pengantin perempuan atau bundo kanduang saja. Berdasarkan hal ini Penulis ingin mengetahui secara mendalam tentang gambaran pelaksanaan dan persepsi tokoh masyarakat tentang manjalang duoditinjau dari Hukum adat dan Hukum Islam di Nagari Balah Aie Timur Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam skripsi ini Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Balah Aie Timur.Sedangkan untuk sumber data, penulis memakai data primer dan sekunder. Data sekunder yang penulis peroleh dari responden dengan cara mewawancarai tokoh agama, tokoh adat,tokoh masyarakat dan masyarakat di Nagari Balah Aie Timur. Sedangkan data Primer yaitu sumber yang telah ada dalam bentuk skripsi, buku terdahulu dan jurnal atau artikel yang relevan untuk dibahas.Dalam mengumpulkan data penulis melakukan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk memberikan analisis terhadap data yang diperoleh penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu cara yang dilakukan untuk memeriksa semu data yang ada dengan menggunakan penalaran dan analisis dari umum ke khusus. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh dari lapangan, bahwa tradisi manjalang duo di Nagari Balah Aie Timur dilaksanakan dengan cara pihak keluarga pengantin perempuan yang perempuannya mendatangi rumah keluarga pengantin laki-laki dengan membawa hantaran juadah dan sebagainya sebagai wadah atau sarana untuk pengantin wanita untuk lebih mengenal keluarga suaminya, sehingga jika tradisi manjalang duo ini tidak dilaksanakan maka suaminya tidak boleh pulang ke rumah isterinya tersebut sampai kembali dilaksanakannya tradisi manjalang duo. Tradisi manjalang duo dalam hukum islam tergolong ke dalam ‘urf di mana manjalang duo ini sudah ada sejak nenek moyangnya sampai sekarang dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, namun dari penggolongan urf dari segi keabsahannya manjalang duo tergolong urf fasid, di mana tradisi ini memberatkan dan membebankan masyarakat dalam prosesi agar suami isteri boleh serumah. Tradisi manjalang duo pada masyarakat adat Pariaman, Nagari Balah Aie Timur dilihat pada adat setempat tidak bertentangan dengan hukum adat dan norma-norma yang berlaku di lingkungan tersebut.