Abstrak
Anggapan masyarakat mengenai talak di luar pengadilan memiliki dua pandangan yang berbeda. Sebahagian masyarakat beranggapan bahwa talak di luar pengadilan sah dan dapat diterima secara konsep fiqih sedangkan sebahagian lain beranggapan bahwa talak di luar pengadilan tidak diakui karna undang-undang yang berlaku. Hal ini menimbulkan dualisme mengenai talak di luar pengadilan yang masih terus berjalan sehingga tidak memperoleh titik temu atau kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi dosen mengenai dualisme dan solusi terhadap perbedaan pandangan tentang talak di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research dan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu keterangan dosen Fakultas Syari’ah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengenai persepsi terhadap dualisme talak di luar pengadilan serta solusi terhadap dualisme talak di luar pengadilan. Sedangkan sumber data sekunder adalah buku-buku literatur, jurnal, karya ilmiah, dan bacaan lainnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi dosen terhadap dualisme tentang talak di luar pengadilan yaitu dualisme tentang talak di luar pengadilan ini berawal dari ketidakpahaman masyarakat mengenai konsep talak yang diatur oleh undang-undang. Sebahagian orang masih beranggapan talak di luar pengadilan itu sah secara hukum islam namun tidak diakui secara undang-undang. Sulusi terhadap hal ini ialah memeberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mensosialisasikan konsep talak yang telah diatur oleh perundang-undagan yang berlaku.