Abstrak
Skripsi ini disusun oleh FIRDAUS, NIM 1112.009 Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dengan judul “PELAKSANAAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI KAMANG MUDIAK”. Pengadilan Agama Bukittinggi kelas Ib merupakan tempat bagi pencari keadilan bagi pihak-pihak yang membutuhkannya, sesuai dengan kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama Bukittinggi. Dalam perkara cerai talak rekonvensi muncul permasalahn ketika suami tidak melakukan putusan Pengadilan ketika ia tidak membayarkan kewajibannya, maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan nafkah anak pasca perceraian di pengadilan agama Bukittinggi? Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menghasilkan data mengenai pelaksanaan nafkah anak pasca perceraian di pengadilan agama Bukittinggi. Untuk menjamin kebenaran dan keabsahan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya validas data yaitu menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode analisis datanya adalah metode analisis interaktif yang terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; dalam memberikan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, akan tetapi setelah memberikan putusan, khususnya kepada suami untuk membayarkan kewajibannya yang sudah termaktub dalam putusan, Pengadilan Agama Bukittinggi tidak mengontrol hal tersebut, dan tidak memberitahu kepada isteri bahwasannya ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri ketika suami enggan atau tidak mau membayarkan kewajibanny tersebut yang mana itu merupakan hak dari isteri dan anak-anak. Berdasarkan kesimpulan, hasil penelitian ini khususnya di Kecamatan Kamang Magek dari perkara cerai talak rekonvensi, masih banyak para janda yang sudah dicerai suaminya yang tidak menerima hak mereka dalam artian mantan suami mereka tidak melaksanakan putusan hakim yang telah ditetapkan, selain itu dari beberapa responden yang penulis wawancara, hanya satu dari mereka yang mengetahui bahwasannya ada upaya hukum yang dapat dilakukan ketika suami tidak membayarkan hak mereka. Hal ini berarti kurangnya sosialisasi dari aparat hukum mengenai hal tersebut. Maka dari itu bagi masyarakat ataupun aparat hukum hendaknya kita sama-sama melaksanakan hukum yang telah ditetapkan agar terwujudnya keefektivitasan hukum di tengah-tengah masyarakat.