Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

“Pengingkaran Hak-Hak Istri dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Suami (Studi Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 381/PDT.G/2022/PA.Solok)”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•7 dilihat · 8 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Pengingkaran Hak-Hak Istri dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Suami (Studi Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 381/PDT.G/2022/PA.Solok)” ditulis oleh Irvan Refliandi, NIM 10122006, mahasiswa pada Program Studi Hukum Islam, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan tesis ini dilatarbelakangi karena banyaknya ditemukan kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun seringkali ditemukan mantan suami yang mengabaikan hak-hak untuk istri dan anaknya, apalagi mantan suami telah menikah lagi dengan wanita lain, seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Solok nomor 381/Pdt.G/2022/PA.Slk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebebkan terjadinya pengingkaran hak-hak istri dan nafkah anak di Pengadilan Agama Solok dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengingkaran hak-hak istri dan nafkah anak. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field rescearch) dengan bentuk penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data diperoleh dengan melakukan wawancara lansung dengan ketua, wakil ketua dan hakim-hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama Solok. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang telah dikumpulkan akan disusun dalam sebuah tulisan dengan menggunakan analısıs kualitatif dalam bentuk deskritif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, terjadinya pengingkaran hak-hak istri dan nafkah anak oleh mantan suami disebabkan oleh poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, penganiayaan, gangguan pihak ketiga dan tidak adanya keharmonisan. Kedua, Hukum Islam sudah mengatur bahwa suami berkewajiban untuk memenuhi hak-hak istri dan nafkah kepada anak-anaknya, hal tersebut sudah sangat banyak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis, bahkan para imam mazhab juga sepakat dalam hal menetapkan hukum memberikan nafkah kepada keluarga adalah wajib bagi suami

Kata kunci

Kata Kunci: Pengingkaran, Hak-Hak Istr, Nafkah Anak, Perceraian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“Pengingkaran Hak-Hak Istri dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Suami (Studi Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 381/PDT.G/2022/PA.Solok)”2024 · oai:ais:skripsi:14243