Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akta Perdamaian pada Pembiayaan Multiakad dalam Perkara No 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Al-Murabahah dan Ijarah Multijasa dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Perkara No. 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” yang disusun oleh Nur Aisyah, NIM 1222.071, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilandasi oleh adanya sengketa ekonomi syariah yang timbul akibat pelaksanaan akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam pembiayaan yang diberikan oleh PT BPR Syariah Vitka Central kepada nasabah. Sengketa tersebut diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm dengan mekanisme Akta Perdamaian (Acta van Dading). Penyelesaian melalui perdamaian menyebabkan pertimbangan hakim lebih diarahkan pada pengesahan kesepakatan para pihak dibandingkan dengan penilaian secara mendalam terhadap kesesuaian penerapan kedua akad dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim serta menganalisis implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis secara deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta didukung oleh berbagai buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yaitu melalui pengakuan kewenangan Pengadilan Agama, pengesahan akad sebagai dasar hubungan hukum para pihak, serta penguatan kesepakatan perdamaian dalam bentuk Akta Perdamaian. Selain itu, implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah karena telah sesuai dengan rukun dan syarat akad, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Sengketa yang terjadi pada dasarnya bukan disebabkan oleh cacat atau ketidakabsahan akad, melainkan akibat wanprestasi nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Meskipun demikian, putusan tersebut masih dapat disempurnakan melalui pertimbangan hukum yang lebih komprehensif mengenai penerapan kombinasi akad (multiakad) agar mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara sejenis.

Kata kunci

Al-Murabahah, Ijarah Multijasa, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama Batam, Hukum Ekonomi Syariah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akta Perdamaian pada Pembiayaan Multiakad dalam Perkara No 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm2026 · oai:ais:skripsi:21374