Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Hukum Tentang Cacat Formil Error In persona Dalam Sengketa Waris Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul Analisis Hukum tentang Cacat Formil Error in Persona dalam Sengketa Waris pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt, yang ditulis oleh Sukrina Anifa, Nim 1122101, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt yang menyatakan gugatan sengketa waris tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil error in persona. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terjadinya cacat formil error in persona dalam sengketa waris serta memahami pemahaman kuasa hukum Penggugat dalam menetapkan pihak yang digugat sehingga menimbulkan cacat formil dalam gugatan sengketa waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan kuasa hukum Penggugat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt, sedangkan data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menyatakan terjadinya cacat formil error in persona didasarkan pada kesalahan Para Penggugat dalam menarik BPN Kota Bukittinggi sebagai Turut Tergugat karena lembaga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa kewarisan yang diperiksa. Sementara itu, kuasa hukum Penggugat berpendapat bahwa BPN perlu dilibatkan sebagai Turut Tergugat karena objek sengketa berupa tanah bersertifikat dan putusan yang dimohonkan berpotensi menimbulkan akibat hukum terhadap administrasi pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketepatan dalam menentukan para pihak merupakan syarat formil yang sangat penting dalam penyusunan gugatan sengketa waris, karena kesalahan dalam menarik pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pokok sengketa dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kata kunci

Error in Persona, Sengketa Waris, Cacat Formil, Pengadilan Agama

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Hukum Tentang Cacat Formil Error In persona Dalam Sengketa Waris Pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Bkt2026 · oai:ais:skripsi:20377