Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian status suami istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menolak permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bukittinggi tahun 2024 serta meninjaunya berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan yuridis normatif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bukittinggi dan penghulu KUA serta studi dokumentasi terhadap tiga penetapan isbat nikah yang ditolak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan isbat nikah didasarkan pada tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, terutama terkait keabsahan wali nikah dan alat bukti saksi, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, hukum acara perdata, serta prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah tidak dimaksudkan untuk melegalkan nikah siri, melainkan sebagai mekanisme terbatas untuk mengesahkan perkawinan yang sah secara syar‘i namun belum tercatat, sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menjaga tertib hukum perkawinan.