Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “FAKTOR-FAKTOR ISTRI MENGAJUKAN CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR (Studi Kasus Tahun 2017-2019)”. Skripsi ini ditulis oleh ALFI SAHRI, NIM 1116071, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari penulisan ini adalah untuk melihat apa faktor-faktor penyebab isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Batusangkar (2017-2019). Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi karena adanya peningkatan pengajuan cerai gugat setiap tahunnya di Pengadilan Agama Batusangkar. Berdasarkan laporan tahunan Pengadilan Agama Batusangkar Tahun 2017-2019, perkara masuk untuk cerai gugat pada Tahun 2017 yaitu 400 kasus, 2018 sebanyak 407 kasus, dan 2019 sebanyak 476 kasus. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab isteri mengajukan cerai gugat dan bagaimana analisa penulis terhadap faktor-faktor yang mendominasi isteri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Batusangkar (2017-2019). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pengumpulan data dengan teknik studi dokumentasi dan wawancara. Studi dokumentasi disini adalah mempelajari arsip-arsip yang ada di Pengadilan Agama Batusangkar mengenai perceraian dan menganalisis data dengan metode induktif. Dalam penulisan Skripsi ini penulis menggunakan pedoman penulisan Skripsi IAIN Bukittinggi terbitan Tahun 2020. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Batusangkar ada beberapa faktor isteri mengajukan cerai gugat yang jumlahnya 1.202 kasus (Tahun 2017-2019) diantaranya perselisihan dan pertengkaran sejumlah 819 kasus (68,13%), meninggalkan salah satu pihak sejumlah 220 kasus (18,3%), ekonomi sejumlah 100 kasus (8,31%), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejumlah 29 kasus (2,41%), judi sejumlah 8 kasus (0,66%), poligami sejumlah 7 kasus (0,58%), cacat badan sejumlah 5 kasus (0,42%), murtad sejumlah 4 kasus (0,33%), madat sejumlah 3 kasus (0,25%), dihukum penjara sejumlah 3 kasus (0,25%), mabuk sejumlah 2 kasus (0,17%), dan kawin paksa sejumlah 2 kasus (0,17%). Dari data tersebut, faktor utama isteri mengajukan perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran.