Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Bajopuk dan Relevansinya dengan Perceraian dalam Tinjauan Hukum Islam (Kearifan Lokal Masyarakat Nagari Simpang Kapuak Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota)” yang disusun oleh Fernia Laila Kartika, NIM 1118.057, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi bajopuk dan relevansinya dengan perceraian di Nagari Simpang Kapuak. Tradisi bajopuk merupakan penjemputan suami yang pergi meninggalkan rumah karena adanya perselisihan dalam rumah tangga yang dijemput oleh pihak istri ke kediaman suami dengan tujuan untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun ketika tidak dilakukan tradisi bajopuk atau menjemput suami ini menjadi alasan oleh beberapa masyarakat untuk jatuhnya talak tanpa ada kata cerai dari suami dan istri tidak mengadu ke Pengadilan Agama. Hal tersebut berbeda dengan aturan menjatuhkan talak dalam syari’at Islam. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana konsep tradisi bajopuk dan tinjauan hukum Islam terhadap tradisi bajopuk dan relevasinya dengan perceraian di Nagari Simpang Kapuak Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normativ empiris.), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari observasi dan hasil wawancara dengan wali nagari, pemuka adat dan tokoh masyarakat di Kenagarian Simpang Kapuak. Adapun Sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti al-Qur’an dan hadits serta buku-buku. Teknik analisisi data yang penulis gunakan ialah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pelasanaan tradisi bajopuk menjadi alasan bagi beberapa orang masyarakat sebagai alasan untuk jatuhnya talak, masyarakat tersebut berpendapat bahwa setelah 3 bulan 10 hari suami tidak dijemput dan tidak pulang ke rumah maka dianggap jatuh talak satu. Hal tersebut tidak merupakan bagian dari aturan tradisi bajopuk. Tradisi bajopuk mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk mendamaikan suami dan istri agar tidak terjadinya perceraian. Namun, hal ini sering menjadi alasan oleh beberapa masyarakat untuk bercerai, masyarakat beranggapan jatuh talak satu akibat tidak dilaksanakan tradisi bajopuk dan hal itu bertentangan dengan Hukum Islam. Pada dasarnya Tradisi bajopuk tidak ada kaitannya dengan perceraian, tetapi perilaku sebagian masyarakat dalam memahami tradisi ini sebagai talak untuk bercerai. Dilihat dari Hukum Islam, tradisi ini merupakan ‘urf yang shahih, karena tujuan utamanya adalah untuk mendamaikan suami istri yang sedang bermasalah. Tradisi ini telah dicemari oleh sebagian masyarakat yang tidak paham dengan manfaat tradisi ini.