Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tinjauan Maslahah Sebagai Tujuan Hukum Islam Terhadap Bertahannya Tradisi Turun Mandi (Studi Di Nagari Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•9 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Maslahah Sebagai Tujuan Hukum Islam Terhadap Bertahannya Tradisi Turun Mandi Studi Di Nagari Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota” yang disusun oleh Monalisa, Nim 1122124, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal-Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan penyambutan bayi yang terjadi di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Kota yang dinamakan dengan Turun Mandi. Adat ini merupakan tradisi yang telah dilestarikan dari generasi ke generasi dan masih dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor yang menyebabkan tradisi turun mandi tetap bertahan dan menganalisis kelanjutannya dengan melihat dari sudut pandang maslahah sebagai tujuan dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan niniak mamak, dukun kampung, bundo kanduang dan masyarakat Nagari Talang Anau, serta dokumentasi. Data yang telah diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori maslahah sebagai tujuan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Nagari Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota Masih Mempertahankan tradisi turun mandi karena tradisi ini merupakan warisan adat leluhur yang memiliki nilai religius, sosial, dan budaya yang kuat. Tradisi turun mandi dipahami sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang anak, sarana memperkenalkan anak kepada keluarga dan masyarakat untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan masyarakat. Keberlangsungan tradisi ini juga didukung oleh peran ninik mamak, dukun kampuang, keluarga besar, dan masyarakat. Masyarakat Nagari Talang Anau berpegang pada falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, sehingga tradisi turun mandi tetap diterima dan dilestarikan karena mengandung unsur-unsur keagamaan seperti doa, rasa syukur, dan harapan kebaikan bagi anak serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, tradisi turun mandi memiliki fungsi sosial yang memperkuat silaturahmi, gotong royong, kepedulian sosial, dan solidaritas antarwarga, serta menjadi sarana pendidikan budaya bagi generasi muda. Meskipun mengalami perubahan dalam tata cara pelaksanaannya, nilai dan makna utamanya tetap dipertahankan, dengan penekanan pada rasa syukur, doa, dan pelestarian budaya. Ditinjau dari perspektif maslahah sebagai tujuan hukum Islam, tradisi turun mandi dapat dikategorikan sebagai tradisi yang mengandung kemaslahatan dan layak dipertahankan. Tradisi ini memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek agama, sosial, maupun budaya, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, keberlangsungan tradisi turun mandi sejalan dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah) dalam mewujudkan kemaslahatan dan menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.

Kata kunci

Tinjauan Maslahah, Tujuan Hukum Islam, Bertahannya Tradisi Turun Mandi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Maslahah Sebagai Tujuan Hukum Islam Terhadap Bertahannya Tradisi Turun Mandi (Studi Di Nagari Talang Anau Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota)2026 · oai:ais:skripsi:20303