Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Transformasi Tradisi Serak Gulo menjadi warisan tak benda di Kelurahan Pasa Gadang (2019-2024)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Sejarah Peradaban Islam•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ramadhani Il, 4421014, Skripsi “Transformasi Tradisi Serak Gulo Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Di Kelurahan Pasa Gadang (2022- 2024)” Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2025. Penelitian ini membahas proses transformasi tradisi Serak Gulo dari sebuah praktik budaya masyarakat keturunan India Muslim di Kelurahan Pasa Gadang menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) yang diakui secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tradisi Serak Gulo yang dilaksanakan setiap 1 Jumadil Akhir merupakan bentuk sedekah sosial keagamaan yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad dan menjadi simbol toleransi, kebersamaan, dan pluralitas masyarakat Kota Padang. Penelitian terhadap tradisi Serak Gulo penting dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya lokal yang memiliki nilai religius dan sosial. Tradisi ini mencerminkan akulturasi budaya Arab dan lokal serta mengandung pesan solidaritas dan spiritualitas. Minimnya kajian akademik tentang tradisi ini menjadikannya relevan untuk diteliti guna memperkuat identitas budaya komunitas serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu di bidang kebudayaan dan studi Islam Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sejarah dan antropologi budaya. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku budaya, tokoh masyarakat, arsip-arsip tradisi, serta dokumentasi instansi terkait. Penelitian mencakup periode tahun 2019 hingga 2024, yang meliputi proses pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga pasca penetapan Tradisi Serak Gulo sebagai WBTb Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi Serak Gulo menjadi Warisan Budaya Tak Benda diawali dari inisiatif dari ketua komunitas India muslim sejak tahun 2019 yang mulai menyadari mulai lunturnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai budaya mereka, sehingga mereka mulai mengumpulkan dokumen-dokumen usulan yang akan mereka ajukan ke Dinas kebudayaan kota Padang dan selanjutnya diteruskan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2022 proposal pengajuan diterima dan dilanjutkan dengan proses verifikasi lapangan, wawancara dengan pelaku pelaksanaan tradisi, dan pendokumentasian visual tradisi yang kemudian dan kemudian dilakukan verifikasi dan kurasi oleh tim ahli Warisan Budaya Tak Benda Kemendikbutristek, dan kemudian setelah memenuhi syarat tradisi serak gulo di ajukan ke sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda, dan pada tanggal 25 Oktober 2023 Tradisi Serak Gulo resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kata kunci

Kata Kunci: Serak Gulo, Warisan Budaya Tak Benda, Pasa Gadang, Transformasi Budaya, Tradisi India Muslim

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Transformasi Tradisi Serak Gulo menjadi warisan tak benda di Kelurahan Pasa Gadang (2019-2024)2025 · oai:ais:skripsi:18782