Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Manggadaikan Anak Ka Bako Setelah Masa Penyusuan di Kelurahan Balai Panjang dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam Melalui Pendekatan Maslahah”, yang ditulis oleh Azzahra Dwi Putri, NIM 1122040, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena masih adanya praktik tradisi manggadaikan anak ka bako setelah masa penyusuan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Kelurahan Balai Panjang. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk hubungan adat antara anak dan pihak bako yang diyakini dapat memberikan kebaikan serta perlindungan bagi anak. Namun, penggunaan istilah “gadai” dan pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan mengenai makna, praktik, serta kedudukannya dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan makna tradisi manggadaikan anak ka bako setelah masa penyusuan serta menganalisis kedudukannya dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam melalui pendekatan maslahah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan keluarga anak, pihak bako, tokoh adat, dan masyarakat setempat, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tradisi manggadaikan anak ka bako bukan merupakan praktik gadai sebagaimana yang dikenal dalam hukum Islam, melainkan sebuah tradisi adat yang bersifat simbolik sebagai bentuk penguatan hubungan kekerabatan antara anak dan pihak bako. Tradisi ini mengandung nilai kebersamaan, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam perspektif maslahah, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai adat yang membawa kemanfaatan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak menghilangkan hak-hak anak dan orang tua, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.