Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli waris Perspektif Maslahah
Skripsi ini berjudul “Analisis Penetapan Hakim Pengadilan Agama Maninjau Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min tentang Penetapan Dzawil Arham sebagai Ahli Waris Perspektif Maslahah”, yang ditulis oleh Yusrizal Hamid, NIM 1122005, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjeich M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Penetapan Pengadilan Agama Maninjau nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Min yang menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris, sementara kewarisan dzawil arham masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan kewarisan dzawil arham tidak diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan dzawil arham sebagai ahli waris dan menganalisis penetapan tersebut dalam perspektif maslahah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, karena mengkaji penetapan hakim dan fakta nyata yang terjadi. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber data primer yaitu dari dokumen penetapan dan wawancara untuk data tambahan sebagai bahan pendukung untuk menganalisis, serta data sekunder yaitu dari literatur-literatur penunjang yang berhubungan dengan masalah penelitian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif dengan menjelaskan kembali setiap data yang ditemui agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Selain itu penelitian ini juga menggunakan metode deduktif dengan berangkat dari teori atau ketentuan yang bersifat umum, sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan penetapannya dengan alasan bahwa dzawil arham masih memiliki hubungan darah dengan pewarissebagaimana yang terkandung dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, dan tidak terhalang mewarisi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dan beberapa hadis yang dicantumkan dalam penetapan terkait penghalang kewarisan, serta bersandar pada pendapat Imam Hanafi dan Hanbali yang membolehkan dzawil arham mewarisi berdasarkan dalil ayat yang umum dan dukungan berberapa hadis nabi serta penggunaan dalil ra’yu sebagaimana yang dijabarkan dalam Kitab Al-Mawarits Fi Syari’ati Al-Islamiyati karya Muhammad Ali Ash-Shabuni. Ditinjau dari perspektif maslahah, penetapan ini dipandang maslahah berdasarkan prinsip keadilan, karena memberikan warisan kepada dzawil arham dipandang lebih adil daripada Baitul Mal atau kas negara, dengan kategori maslahah mursalah karena dasarnya merupakan dalil yang bersifat umum, dan berada di tingkatan maslahah hajiyyah yang menghindarkan kesulitan dan kesukaran bagi dzawil arham dalam menjalakan urusannya terutama urusan yang berkaitan dengan pewaris.