Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penetapan Pengadilan Agama Solok Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk Tentang Asal Usul Anak Dalam Perspektif Fiqh Munakahat”, yang ditulis oleh Fitri Rahmadani, NIM 1122.038, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sejch M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penetapan asal usul anak sebagai bentuk kepastian hukum terhadap status anak, hubungan nasab, serta pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi anak yang lahir dari perkawinan yang belum dicatatkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Penetapan Pengadilan Agama Solok Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk mengenai asal usul anak berdasarkan perspektif fiqih munakahat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Solok, studi terhadap dokumen penetapan pengadilan, serta kajian berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan asal usul anak dan fiqih munakahat. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan pertimbangan hukum hakim dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam perkara Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk, hakim menetapkan bahwa anak yang diajukan penetapan asal usul anak adalah anak sah dari pemohon. Dalam menetapkan asal usul anak, majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti yang diajukan oleh pemohon, keterangan para saksi, serta ketentuan hukum positif yang mengatur mengenai asal usul anak, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sehingga anak tetap memperoleh hak-hak keperdataannya meskipun terdapat persoalan administratif dalam perkawinan orang tuanya. Dalam perspektif fiqih munakahat, pada prinsipnya pertimbangan hakim dalam penetapan perkara Nomor 45/Pdt.P/2025/PA.Slk tidak bertentangan dengan ketentuan fiqh munakahat karna sudah berdasarkan proses dan alat bukti. Namun demikian perlu adanya kepastian tentang nasab yang sejalan dengan ketentuan fiqh munakahat