Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

IMPLEMENTASI PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•9 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: IMPLEMENTASI PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU. Oleh: FEBRI nim: 1115.020. Kehidupan bermasyarakat merupakan suatu kumpulan orang yang didalamnya terdapat perilaku dan kepentingan orang yang berbeda, dalam keadaan seperti ini akan muncul persengketaan bahkan konflik. Salah satunya konflik dalam wilayah hukum privat perdata menitik beratkan pada kepentingan pribadi. Mediasi perdata mengandung hak manusia yang dapat dipertahankan melalui kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, dan prosedur mediasi ini ada diatur dalam perma no 1 tahun 2016, namun fenomena yang terjadi dilapangan adalah prosedur mediasi yang dilakukan tidak sesuai dengan perma no 1 tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaimana implementasi perma no 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan Agama Maninjau. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan memakai pendekatan yuridis sosiologis, penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field reasech yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Metode ini berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa ada beberapa faktor penyebab yang menghambat terimplementasinya perma no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi, yaitu: Faktor hukum itu sendiri, tidak semua yang tertulis di dalam perma dapat diimplementasikan karena hukum tersebut belum bisa menjawab seluruh persoalan perdata yang dihadapi oleh masyarakat. Faktor penegak hukum (mediator), tidak semua hakim mediator mempunyai sertifikat mediator disebabkan pelatihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung bersifat nasional dan terbatas sehingga sulit bagi para hakim mediator untuk mengikuti pelatihan tersebut. Faktor kepatuhan masyarakat, bagi masyarakat Minangkabau biasanya pasangan yang mempunyai masalah dalam rumah tangga dan ingin bercerai diselesaikan oleh ninik mamak terlebih dahulu, hal ini menjadikan Pengadilan Agama sebagai ultimum remidium (jalan terakhir) yang mereka tempuh dan mediasi tidak dapat berakhir dengan hasil damai.

Kata kunci

IMPLEMENTASI PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI PERMA NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU2019 · oai:ais:skripsi:5857