Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SASKIA OFRIANI

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Penolakan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Tanjung Pati Tahun 2023 Di Tinjau Dari Mashlahah

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Penolakan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Tanjung Pati Di Tinjau Dari Mashlahah, disusun oleh SASKIA OFRIANI, NIM 11201650, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun motivasi penulis dalam penelitian ini disebabkan karena kehadiran perkara dispensasi perkawinan yang mengalami pro/kontra dikalangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadilinya. Dalam meneliti permohonan dispensasi kawinpenulis lebih meneliti kepada faktor penyebab dan pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi kawin dan bagaimana tinjaun mashlahah terhadap penolakan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Pati. Untuk menjawab permasalah tersebut maka penulis melakukan penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunkan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan informan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara secara langsung kemudian disesuaikan dengan penetapan yang dihasilkan Majelis Hakim. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan terknik wawancara. Sedangkan dalam teknik analisa data digunakan metode reduksi data dan penarikan kesimpulan yang dapat menggambarkan fakta lapangan secara sistematis. Dalam penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan penolakan dispensasi kawin yaitu untuk kepentingan yang terbaik untuk anak dan alasan yang mendesak, menurut anak mungkin alasan yang mendesak tetapi belum tentu alasan yang mendesak karena hakim bisa menilai dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu juga melihat kemashlahatan yang paling penting yaitu menjaga anak dari hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak mungkin Undang-Undang menaikkan umur untuk melakukan perkawinankalau tidak memiliki tujuan, tujuannya yaitu untuk menjaga anak menikah diusia dini.