Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Di Pengadilan Agama Payakumbuh Ditinjau dari Siyasah Qadha‟iyyah”, yang ditulis oleh Syahnia Alia Bastuza, NIM 1320.061, Program Studi Hukum Tata Negara (Syariah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya permasalahan dalam penerapan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Pengadilan Agama Payakumbuh. Adapun Pengiriman surat tercatat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Kantor Pos Indonesia, yang mana banyak terjadi pengiriman surat panggilan sidang yang dilakukan oleh petugas pos tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan berakibat tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan di persidangan. Penelitian ini menggunakan Penelitian lapangan (Field Reseach. Data primer diperoleh dari wawancara, dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data. Analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif dan menggunakan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Pengadilan Agama Payakumbuh, belum optimal dan masih terdapat kendala-kendala dan hambatan yang masih perlu diperbaiki, seperti banyaknya relaas panggilan yang retur, relaas panggilan baru diterima sehari atau dua hari sebelum sidang, relaas panggilan tidak distempel oleh lurah, relaas panggilan ditolak oleh lurah, dan Implementasi implemetasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Pengadilan Agama Payakumbuh belum sesuai dengan apa yang dikehendaki siyasah qadhaiyyah yaitu untuk mendatangkan maslahat kepada masyarakat, karena masih banyak relaas panggilan yang tidak sah dan tidak patut sehingga merugikan masyarakat di persidangan.