Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

34 hasil
Subjek: Hukum ekonomi syariah
DaftarKartu
ResearchOpen AccessMetadata saja

Memaknai perolehan Rizki dalam Hukum Ekonomi Syariah

2026•Hasil Penelitian dan Pengabdian

Islam sebagai suatu agama yang memiliki ajaran universal, tidak hanya bicara tentang aqidah sebagai pondasi utama umat dalam menganut agama, tapi juga mengajarkan hubungan baik sesama manusia (muamalah). Dalam Islam, bahasan ekonomi tidak terlepas dari konsep rezki, sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa rezki identik dengan harta, karena kegiatan ekonomi merupakan aktifitas pemenuhan kebutuhan material atau harta (al-Mal) sebagai penyangga kehidupan. Aktifitas ekonomi merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam rangka menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Oleh karenanya mesti dipastikan melalui aturan dan cara yang dibenarkan syariah. Sekalipun pada prinsipnya, berbagai jenis muamalah dibolehkan. Konsep riba dengan tegas tidak dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah, maka harus dipastikan pula dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, umat Islam harus patuh pada batas dan ketentuan tersebut. Metode yang digunakan dalam tulisan ini ialah dengan mengungkap makna batasan (dalil) dari al-Qur`an dan Sunnah tentang perolehan rezki, kemudian dianalisis berdasarkan aspek etik sosiologis aktifitas hukum ekonomi Syariah. Dan dalam tulisan ini, aktifitas riba dan gharar menjadi salah satu musuh ekonomi dalam persepktif ekonomi syariah.

11 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Fenomena Praktik Tik Tok Afiliate Toko Lampu gogeous Nagari Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

This research is motivated by the growing practice of digital marketing through the TikTok Affiliate program, which has been utilized by Lampu Gogeus Store in Nagari Batu Taba, Ampek Angkek District, Agam Regency, as a strategy to increase sales. This program provides commissions to affiliates for successfully promoting products that result in sales transactions. The purpose of this study is to examine the practice of determining and paying commissions in the TikTok Affiliate program and to analyze its conformity with the perspective of Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah).This study employs a field research method with a qualitative approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation, and were analyzed using data reduction, data presentation, and conclusion-drawing techniques. The results of the study indicate that the TikTok Affiliate mechanism at Lampu Gogeus Store is implemented through the TikTok Shop system, which facilitates affiliates in registering, selecting products, promoting goods, and receiving commissions automatically after transactions are completed. The determination of commission rates is conducted transparently based on product categories and can be monitored directly through the platform. From the perspective of fiqh muamalah, this practice is generally in accordance with the ju'alah contract because there is clarity regarding the work performed, the amount of commission, and the payment mechanism. Furthermore, it fulfills the principles of justice, transparency, and mutual consent between the parties. Nevertheless, the participants' understanding of Islamic contractual concepts still needs to be improved so that digital marketing practices can become more aligned with the principles of Islamic economic law.

16 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Sistem Pembayaran Upah Buruh Bajak Traktor dalam Pengelolaan Sawah Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Batu Kambing Kecamatan IV Nagari Kabupaten Agam

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Sistem Pembayaran Upah Buruh Bajak Traktor dalam Pengelolaan Sawah Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Batu Kambing Kecamatan IV Nagari Kabupaaten Agam”, yang ditulis oleh Nurfahrizzi Kafka, NIM 1222033, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembayaran upah buruh pembajak traktor di Nagari Batu Kambing yang tidak dilakukan segera setelah pekerjaan selesai, melainkan ditangguhkan hingga waktu tertentu. Dalam praktiknya, waktu pembayaran tidak ditentukan secara jelas pada saat akad, meskipun jenis pekerjaan dan besaran upah telah disepakati sejak awal. Penundaan pembayaran tersebut telah menjadi kebiasaan (‘urf) dalam masyarakat, di mana pembayaran upah belum menjadi prioritas utama bagi pemilik sawah setelah pekerjaan selesai. Kondisi tersebut berdampak pada buruh, seperti tertundanya pemenuhan kebutuhan hidup dan terhambatnya perputaran modal operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran upah buruh pembajak traktor dalam pengelolaan sawah di Nagari Batu Kambing serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya akad ijarah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pemilik sawah dan buruh pembajak traktor, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, kitab fiqh, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif serta dianalisis berdasarkan konsep-konsep hukum ekonomi syariah, khususnya akad ijarah, konsep ujrah, dan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemilik sawah dan buruh pembajak traktor merupakan akad ijarah al-a’mal, di mana jenis pekerjaan dan besaran upah telah ditentukan secara jelas sebelum pekerjaan dimulai. Namun, waktu pembayaran tidak ditetapkan secara pasti dalam akad sehingga pembayaran tidak dilakukan segera setelah pekerjaan selesai dan umumnya dilaksanakan satu hingga tiga minggu kemudian. Penundaan tersebut terjadi karena pembayaran upah belum menjadi prioritas utama pemilik sawah setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah memenuhi rukun dan syarat sah akad ijarah, tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip ma’lum (kejelasan), keadilan (al-‘adl), dan ketepatan waktu pembayaran upah. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai waktu pembayaran sejak awal akad agar pelaksanaan akad lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.

11 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP HASIL REWARD MINIGAMES TAG TAG DI DOMPET DIGITAL DANA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Hasil Reward Minigames Tag-Tag di Dompet Digital DANA” yang ditulis oleh Aldo Ahmad Zizo, NIM. 1222.002, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fitur minigames yang terdapat di dalam dompet digital DANA, terkhususnya minigames Tag-Tag. Fitur ini mengenai permainan-permainan yang dapat menghasilkan rewards berupa koin yang nantinya bisa diuangkan. Dalam praktiknya, pihak DANA bertindak sebagai penyelenggara permainan, atas pekerjaan yang diberikan, pihak DANA akan menyediakan imbalan atau rewards bagi para peserta yang menyelesaikan level dalam permainan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan meliputi, bagaimana mekanisme penerimaan reward dalam permainan Tag-Tag di dompet Digital DANA dan bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap penerimaan hasil minigames Tag-Tag di DANA. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Aplikasi dompet digital DANA dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui Observasi dan Partisipasi terhadap mekanisme permainan Tag-Tag di aplikasi DANA. Adapun data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal ilmiah, skripsi terdahulu, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan akad Ju’alah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, partisipasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rewards dalam permainan Tag-Tag memiliki karakteristik yang sejalan dengan akad Ju'alah, karena pemain harus menyelesaikan level yang terdapat dalam permainan terlebih dahulu sebelum memperoleh rewards berupa coins, ticket, dan poin aktivitas. Penerimaan koin dinilai memiliki kesesuaian dengan konsep Ju’alah, karena koin hanya diberikan apabila pemain berhasil menyelesaikan level yang ada dalam permainan. Fitur Leaderboards juga dinilai sesuai dengan konsep hadiah (hibah), sebab penghargaan diberikan berdasarkan prestasi dan usaha pengguna tanpa adanya pertaruhan harta. Sebaliknya, fitur Prize Wheel dan Raffle memiliki mekanisme yang bergantung pada unsur undian (Qimar) dan keberuntungan. Berdasarkan analisis fiqh muamalah, kedua fitur tersebut (Prize Wheel dan Raffle) memiliki ketidaksesuaian dengan prinsip syariah dikarenakan adanya unsur undian (Qimar) di dalamnya, sehingga menimbulkan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak yang mengalami kerugian.

9 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akta Perdamaian pada Pembiayaan Multiakad dalam Perkara No 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Implementasi Akad Al-Murabahah dan Ijarah Multijasa dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Perkara No. 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” yang disusun oleh Nur Aisyah, NIM 1222.071, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilandasi oleh adanya sengketa ekonomi syariah yang timbul akibat pelaksanaan akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam pembiayaan yang diberikan oleh PT BPR Syariah Vitka Central kepada nasabah. Sengketa tersebut diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm dengan mekanisme Akta Perdamaian (Acta van Dading). Penyelesaian melalui perdamaian menyebabkan pertimbangan hakim lebih diarahkan pada pengesahan kesepakatan para pihak dibandingkan dengan penilaian secara mendalam terhadap kesesuaian penerapan kedua akad dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim serta menganalisis implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis secara deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Putusan Pengadilan Agama Batam Kelas I A Nomor 1/Pdt.GS/2025/PA.Btm, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta didukung oleh berbagai buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yaitu melalui pengakuan kewenangan Pengadilan Agama, pengesahan akad sebagai dasar hubungan hukum para pihak, serta penguatan kesepakatan perdamaian dalam bentuk Akta Perdamaian. Selain itu, implementasi akad al-murabahah dan ijarah multijasa dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah karena telah sesuai dengan rukun dan syarat akad, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Sengketa yang terjadi pada dasarnya bukan disebabkan oleh cacat atau ketidakabsahan akad, melainkan akibat wanprestasi nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Meskipun demikian, putusan tersebut masih dapat disempurnakan melalui pertimbangan hukum yang lebih komprehensif mengenai penerapan kombinasi akad (multiakad) agar mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada perkara sejenis.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP ALASAN PEMBATALAN SEPIHAK OLEH DRIVER BIKE PADA APLIKASI MAXIM (STUDI KASUS DRIVER DI BUKITTINGGI)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Driver Bike Pada Aplikasi Maxim (Studi Kasus Driver Maxim di Bukittinggi), yang ditulis oleh Arum Dhani, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pembatalan sepihak yng dilakukan oleh driver bike online Maxim di Bukittinggi yang didasarkan pada hubungan hukum perjanjian elektronik menggunakan konsep akad Wakalah Bil Ujrah. Dalam praktiknya di lapangan, kerap kali ditemukan fenomena pembatalan pesanan secara sepihak oleh mitra pengemudi (driver) setelah pesanan diterima tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i). Tindakan pembatalan sepihak tersebut memicu ketidakpastian layanan, kerugian waktu, biaya ekstra bagi konsumen, serta penurunan performa rating bagi driver itu sendiri. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana alasan pembatalan sepihak oleh Driver Bike pada aplikasi Maxim di Bukittinggi dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap alasan pembatalan sepihak oleh Driver Bike pada aplikasi Maxim di Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak PT maxim, pengemudi (driver), dan konsumen Maxim di Bukittinggi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan konsep akad Ijarah (jasa) atau Wakalah (perwakilan), Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah, serta ketentuan fiqih muamalah yang berkaitan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), larangan merugikan (la dharar wa la dhirar), amanah, dan itikad baik dalam transaksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan sepihak (driver cancel) oleh Driver Bike Maxim di Bukittinggi dilandasi oleh beberapa faktor, antara lain kendala teknis dan operasional, kondisi darurat,orderan fiktif, serta orderan dari aplikasi lain(multi applikasi). Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, akad Wakalah bi al-Ujrah yang diterapkan pada dasarnya bersifat mengikat setelah terjadinya kesepakatan elektronik melalui sistem aplikasi. Praktik pembatalan sepihak yang dilakukan oleh driver tanpa adanya alasan mendesak (uzur syar'i) yang sah secara syariat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan melanggar asas pacta sunt servanda (itikad baik menepati janji). Tindakan tersebut menimbulkan kerugian (dharar) bagi konsumen dan bertentangan dengan prinsip keadilan muamalah. Namun demikian, pembatalan dapat dibenarkan apabila terjadi kondisi darurat yang mengancam keselamatan atau adanya cacat objek akad. Dengan demikian, praktik pembatalan sepihak oleh driver Maxim di Bukittinggi masih memerlukan peningkatan kesadaran moral pengemudi serta penegakan sanksi yang lebih adil dan substantif oleh pihak manajemen platform agar selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.

7 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Pesanan Mebel (Studi Kasus di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Pesanan Mebel (Studi Kasus di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman)”, yang ditulis oleh Alya Ana Tasya, NIM 1222046, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya mekanisme transaksi jual beli pesanan mebel di Perabot Tunas Jaya, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman yang melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia dana talangan. Ketika konsumen tidak mampu melunasi pesanan secara tunai kepada produsen, pihak ketiga hadir melunasi tagihan tersebut, kemudian menerima pengembalian dari konsumen secara bertahap dengan tambahan keuntungan sebesar 46–50% dari harga pokok. Praktik ini menimbulkan kerancuan hukum: apakah mekanisme tersebut merupakan akad jual beli yang sah atau mengandung unsur riba yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha, tiga orang konsumen, dan pihak ketiga, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, dan fatwa DSN-MUI. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, mekanisme jual beli pesanan di Perabot Tunas Jaya berlangsung dalam dua bentuk: skema komunikasi pra-pesan, di mana pihak ketiga dilibatkan sebelum proses produksi dimulai; dan skema penalangan pasca-produksi, di mana pihak ketiga baru dilibatkan setelah barang selesai diproduksi dan konsumen tidak mampu melunasi. Pada kedua mekanisme, pihak ketiga melunasi kewajiban konsumen kepada produsen, kemudian mensyaratkan pengembalian dengan tambahan margin yang telah ditetapkan sejak awal. Kedua, tinjauan Hukum Ekonomi Syariah menghasilkan dua kesimpulan. Akad antara konsumen dan Perabot Tunas Jaya memenuhi rukun dan syarat istishna' dan dinyatakan sah. Sebaliknya, keterlibatan pihak ketiga tidak dapat dikualifikasikan sebagai akad murabahah karena tidak terpenuhinya syarat milkiyyah (kepemilikan barang). Secara substantif, peran pihak ketiga merupakan akad qardh (utang-piutang), dan keuntungan yang dipersyaratkan sejak awal dikategorikan sebagai riba qardh yang hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 dan 278, hadits riwayat Ibnu Mas’ud, serta ijma’ ulama.

9 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Upah Berbasis Persentase pada Usaha Peternakan Ayam di Kecamatan Padang Gelugur

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul ―Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Upah Berbasis Persentase Pada Usaha Peternakan Ayam Di Kecamatan Padang Gelugur‖, penulis Ririn Anggraini Elza Nim 1222044 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2026/147 Hijriah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pemberian upah berbasis persentase pada usaha peternakan ayam di Kecamatan Padang Gelugur, yaitu upah yang diberikan kepada pekerja tidak dalam bentuk nominal tetap, melainkan berdasarkan persentase dari hasil bersih setiap panen. Sistem ini menimbulkan ketidakpastian besaran upah sejak awal akad karena upah baru dapat diketahui setelah hasil panen dijual, hal tersebut menimbulkan ketiakpastian upah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kepastian sistem upah berbasis persentase pada peternakan ayam di Kecamatan Padang Gelugur, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem upah persentase tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber data primer dan sumber data sekunder, Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik dan pekerja pada usaha peternakan ayam, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta fatwa dan ketentuan hukum ekonomi syariah yang berkaitan dengan sistem pengupahan. Analisa data dilakukan menggunakan analisa kualitatif, yaitu deskriptif dan mengkomperasikannya lewat hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme upah yang diterapkan pada kedua usaha peternakan ayam yang diteliti adalah pemberian upah sebesar 20% dari hasil bersih setiap panen kepada seluruh pekerja, setelah dikurangi biaya produksi seperti sekam, solar, dan konsumsi pekerja, dan upah tersebut baru dibayarkan setelah proses penjualan ayam selesai. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, hubungan kerja antara pemilik usaha dan pekerja lebih tepat dikategorikan sebagai akad ijarah karena pekerja hanya menyumbangkan tenaga dan jasa, sementara modal serta pengelolaan usaha sepenuhnya berasal dari pemilik. Namun demikian, penetapan upah berdasarkan persentase keuntungan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan akad ijarah, karena besarnya upah tidak dapat dipastikan sejak awal akad dan pekerja tidak memperoleh upah apabila usaha mengalami kerugian. Praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ujrah dalam hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu perlunya penyempurnaan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian dan perlindungan

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERJANJIAN PEREKRUTAN DISTRIBUTOR SKINCARE PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEADILAN DAN TRANPARANSI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Sistem Perekrutan Distributor Skincare PT Melia Sehat Sejahtera dalam Perspektif Prinsip Keadilan dan Transparansi Hukum Ekonomi Syari’ah” yang disusun oleh Mayang Triani, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi agar dapat menganalisis sistem perekrutan distributor skincare pada PT Melia Sehat Sejahtera ditinjau dari Perspektif Prinsip Keadilan dan Transparansi Hukum Ekonomi Syari’ah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan bisnis, khususnya pada mekanisme perekrutan distributor yang menjadi bagian dari sistem pemasaran perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan sistem perekrutan distributor pada PT Melia Sehat Sejahtera. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sistem perekrutan distributor pada PT Melia Sehat Sejahtera dilakukan melalui pemberian informasi menegenai syarat pendaftaran, hak dan kewajiban distributor, serta mekanisme pemasaran produk. Kedua, dari perspektif prinsip keadilan dan transparansi hukum ekonomi syariah sistem perekrutan telah memberikan kesempatan yang sama kepada calon distributor dan telah menyampaikan informasi secara umum. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dikemudian hari. Sistem perekrutan distributor PT Melia Sehat Sejahtera pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi meskipun terdapat bebrapa aspek yang perlu dioptimalkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai syari’ah dan perspektif hukum ekonomi syariah.

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Ijarah pada Upah Sopir Bus (Studi Kasus Sopir Bus Angkutan Rute Pasaman-Bukittinggi PT Family Ceria Group)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Ijarah Pada Upah Supir Bus (Studi Kasus Sopir Bus Angkutan Rute Pasaman - Bukittinggi PT Family Ceria Group)", yang ditulis oleh Uswatun Hasanah, NIM 1222005, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pengupahan sopir bus angkutan rute Pasaman-Bukittinggi yang masih dijalankan berdasarkan kesepakatan lisan tanpa kontrak kerja tertulis. Sistem pengupahan yang berlaku menggunakan pola bagi hasil dari pendapatan bersih harian, namun besaran maupun mekanismenya berbeda-beda antara satu sopir dengan sopir lainnya, bahkan pada sopir yang bekerja untuk pemilik bus yang sama, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip ma'lum dan keadilan dalam akad ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penetapan dan pembayaran upah sopir bus rute Pasaman-Bukittinggi serta menilai kesesuaiannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan sopir dan pemilik bus di Terminal Aur Kuning Bukittinggi, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara deskriptif dan induktif dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori figh muamalah, khususnya konsep akad ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan sopir bus rute Pasaman-Bukittinggi PT Family Ceria Group menggunakan skema bagi hasil dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, tanpa upah minimum yang pasti, sehingga pada hari pendapatan rendah sopir tidak menerima upah sama sekali. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, praktik ini secara formal telah memenuhi rukun akad ijarah, yaitu adanya para pihak yang berakad, sighat, ujrah, dan manfaat. Namun, sistem ini belum memenuhi syarat sah ijarah secara substantif karena ujrah tidak jelas dan pasti sehingga mengandung unsur gharar, sopir menanggung risiko hari sepi tanpa jaminan upah minimum yang bertentangan dengan prinsip keadilan, serta tidak adanya perjanjian kerja tertulis yang bertentangan dengan anjuran pencatatan dalam muamalah. Dengan demikian, sistem pengupahan yang berlaku berstatus sah secara rukun namun bermasalah secara syarat, sehingga memerlukan pembenahan berupa penetapan upah minimum harian, penyusunan perjanjian kerja tertulis, dan penerapan transparansi dalam perhitungan pendapatan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kejelasan dalam hukum ekonomi syariah.

7 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Perjanjian dan Mekanisme Kerja Sama antara Pemilik dan Sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Perjanjian dan Mekanisme Kerja Sama Antara Pemilik dan Sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Hilda Sari, NIM 1222.055, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerja sama yang terjadi antara pemilik dan para sopir pada transportasi PT. Melsy Anugrah Transport. Dalam praktiknya, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dan belum sepenuhnya memiliki perjanjian tertulis secara jelas. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan terkait hak dan kewajiban para pihak apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport, bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap praktik perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) dengan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung di lapangan dan observasi. Informan terdiri dari pemilik dan para sopir PT. Melsy Anugrah Transport. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian kerja sama antara pemilik dan para sopir PT. Melsy Anugrah Transport dilakukan dalam bentuk tertulis dan lisan. Bentuk perjanjian tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat sopir saat baru mulai bekerja dan memuat aturan serta sanksi yang ditetapkan perusahaan. Namun, perjanjian tertulis tersebut belum memuat secara rinci mengenai kerja sama antara kedua belah pihak. Adapun mekanisme kerja sama yang dijalankan lebih banyak berdasarkan kesepakatan lisan mengenai pembagian hasil dan pembagian risiko. Sistem pembagian hasil dilakukan dengan persentase. Pembagian 85% untuk pemilik atau perusahaan dan 15% untuk sopir dimana pembagian ini dilakukan setelah dikurangi biaya operasional seperti biaya bahan bakar, biaya makan sopir, biaya komisi agen dan biaya lain yang diperlukan saat operasional kendaraan. Dalam pembagian risiko, kerugian usaha menjadi tanggungan pemilik modal selama tidak terdapat kelalaian dari pengelola (sopir). Pemilik bertanggung jawab terhadap perawatan rutin kendaraan dan kerusakan pada mobil. Sementara itu, dalam praktik di lapangan, sopir masih menanggung sebagian kerusakan ringan kendaraan seperti pecah ban, mengisi angin ban, dan gangguan kecil lainnya. Ditinjau dari hukum ekonomi Syariah, praktik perjanjian dan mekanisme kerja sama antara pemilik dan sopir pada PT. Melsy Anugrah Transport mendekati akad mudharabah. Dikatakan mendekati akad mudharabah karena adanya kerja sama antara pemilik modal sebagai penyedia kendaraan dan sopir sebagai pengelola yang menyediakan waktu, tenaga, dan keahliannya, serta adanya pembagian keuntungan berdasarkan persentase yang telah disepakati bersama. Namun, praktik kerja sama tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan akad mudharabah, karena dalam pembagian risiko sopir masih menanggung sebagian kerugian atau kerusakan ringan kendaraan seperti pecah ban dan kerusakan lainnya.

11 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Implementasi Konsep Antaradim Minkum Pada Sentra Kuliner UIN Bukittinggi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul "Implementasi Konsep Antaradin Minkum Pada Sentra Kuliner UIN Bukittinggi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah", yang ditulis oleh Abdul Mukisan, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pemesanan dan pembayaran di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi yang berkaitan dengan implementasi konsep antaradin minkum dalam transaksi jual beli. Dalam praktiknya ditemukan adanya beberapa kendala, seperti masih adanya pembeli yang tidak melakukan pembayaran setelah menerima pesanan, baik karena lupa maupun disengaja, sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang. Selain itu, pada saat kondisi ramai sering terjadi keterlambatan pelayanan pesanan serta keterbatasan fasilitas seperti meja, kursi, dan area parkir yang memengaruhi kenyamanan transaksi antara penjual dan pembeli. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pelayanan jual beli di sentra kuliner UIN Bukittinggi dan bagaimana implementasi konsep antaradin minkum terhadap sistem pemesanan dan pembayaran di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi menurut fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara langsung dengan pedagang dan konsumen di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan konsep antaradin minkum dalam jual beli, serta ketentuan fiqih muamalah yang berkaitan dengan kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan dalam transaksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan jual beli di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, di mana pembeli memesan makanan atau minuman kepada penjual, kemudian penjual menyiapkan pesanan sesuai permintaan pembeli dan pembayaran dilakukan setelah pesanan diterima. Praktik tersebut menunjukkan adanya hubungan saling percaya antara penjual dan pembeli dalam aktivitas transaksi sehari-hari. Ditinjau dari konsep antaradin minkum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pemesanan dan pembayaran pada dasarnya telah mencerminkan unsur kerelaan antara kedua belah pihak, terlihat dari adanya kesepakatan harga, kebebasan memilih makanan, dan tidak adanya unsur paksaan dalam transaksi. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterlambatan penyajian makanan ketika kondisi ramai, keterbatasan fasilitas berupa meja, kursi, area parkir, serta adanya pembeli yang lupa ataupun sengaja tidak melakukan pembayaran setelah menerima pesanan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam bermuamalah. Sebagian besar penjual tetap memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan penuh kesabaran kepada pembeli. Praktik transaksi di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi pada dasarnya telah sesuai dengan konsep antaradin minkum, namun masih memerlukan peningkatan dari segi pelayanan, fasilitas, dan kesadaran pembeli agar tercipta transaksi yang lebih adil, nyaman, dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah

10 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Bermain Kartu Leng Dengan Taruhan Di Kelurahan Sipolupolu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Bermain Kartu Leng dengan Taruhan di Kelurahan Sipolupolu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Winda Apriani Lubis, NIM 1222.072, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berangkat dari fenomena sosial yang berkembang di masyarakat Kelurahan Sipolupolu, yaitu praktik bermain kartu leng yang disertai taruhan. Permainan tradisional ini telah lama dikenal dan menjadi bagian dari aktivitas sosial masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap pemain menyetorkan sejumlah uang yang kemudian menjadi milik pemenang permainan. Meskipun sebagian masyarakat menganggapnya sebagai hiburan, sarana bersosialisasi, bahkan sumber penghasilan tambahan, praktik tersebut menimbulkan persoalan dalam Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur taruhan yang berpotensi termasuk kategori maysir (perjudian). Selain itu, terdapat perbedaan persepsi masyarakat mengenai hukum dan dampak permainan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji praktik bermain kartu leng dengan taruhan, persepsi masyarakat terhadapnya, serta meninjaunya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kelurahan, pemain kartu leng, pemilik kedai, dan masyarakat yang mengetahui praktik tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, praktik bermain kartu leng dengan taruhan dilakukan dengan cara setiap pemain menyetorkan sejumlah uang sebagai taruhan sebelum permainan dimulai dan pemenang memperoleh uang dari pihak yang kalah. Kedua, persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut terbagi menjadi dua pandangan, yaitu kelompok yang menerima karena alasan hiburan, kebiasaan, dan ekonomi, serta kelompok yang menolak karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Perbedaan persepsi tersebut dipengaruhi oleh faktor kebiasaan, lingkungan sosial, kebutuhan ekonomi, pengetahuan agama, dan motivasi individu. Selain itu, pemerintah kelurahan juga memandang praktik tersebut sebagai bentuk perjudian yang perlu dicegah melalui pembinaan dan pengawasan masyarakat. Ketiga, berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik bermain kartu leng dengan taruhan termasuk ke dalam kategori maysir yang hukumnya haram. Praktik tersebut memenuhi unsur-unsur maysir, yaitu adanya taruhan, adanya spekulasi atau untung-untungan, dan adanya perpindahan harta tanpa imbal balik yang sah menurut syariah. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan para pihak dan telah menjadi kebiasaan masyarakat, hal tersebut tidak dapat mengubah status hukumnya dalam Islam. Oleh karena itu, praktik bermain kartu leng dengan taruhan di Kelurahan Sipolupolu dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur maysir yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

7 dilihat · 3 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TITIP JUAL KENDARAAN DI SHOWROOM AUTODRIFT PADANG LUA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Titip Jual Mobil di Showroom Autodrift Padang Lua” yang ditulis oleh Rifan Lutfi Aderic, NIM. 1222.021, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik titip jual mobil yang dilakukan di Showroom Autodrift Padang Lua. Praktik tersebut merupakan bentuk kerja sama antara pemilik kendaraan dengan pihak showroom, di mana pemilik kendaraan menitipkan mobilnya untuk dijualkan oleh pihak showroom dengan ketentuan dan kesepakatan tertentu. Dalam praktiknya, pihak showroom bertindak sebagai wakil yang diberikan kuasa untuk memasarkan dan menjual kendaraan milik pemilik mobil. Atas jasa yang diberikan, pihak showroom memperoleh imbalan (ujrah). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa permasalahan meliputi, bagaimana praktik titip jual mobil di Showroom Autodrift Padang Lua dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap titip jual di Showroom Autodrift Padang Lua. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Showroom Autodrift Padang Lua dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik showroom, pemilik kendaraan, serta masyarakat yang pernah melakukan praktik titip jual kendaraan di showroom tersebut. Adapun data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal ilmiah, skripsi terdahulu, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan akad wakalah bil ujrah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, praktik titip jual mobil di Showroom Autodrift Padang Lua dilakukan melalui akad pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada pihak showroom untuk memasarkan dan menjual kendaraan dengan imbalan jasa tertentu. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti ketidakjelasan besaran ujrah dan ketidakpastian hak serta kewajiban para pihak. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut termasuk akad wakalah bil ujrah yang pada dasarnya diperbolehkan karena mengandung unsur perwakilan dan pemberian upah jasa. Namun dalam praktiknya ada rukun dan syarat wakalah bil ujrah tidak dipenuhi yaitu perbedaan antara yang memberikan ijab dan yang menerima qabul dan ketidakjelasan mengenai besaran upah dalam praktik titip jual kendaraan di showroom Padang Lua belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena mengandung unsur gharar. Idealnya, besaran upah atau sistem pembagian keuntungan harus dijelaskan secara rinci sejak awal akad agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya. Dan ini membuat akad tersebut tidak sah atau fasakh

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

SISTEM KEMITRAAN BAGI HASIL DARI LAHAN PLASMA SAWIT DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS KOPERESI UNIT DESA SIKARA- KARA IV KECAMATAN NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Sistem Kemitraan Bagi Hasil dari Lahan Plasma Sawit Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Koperasi Unit Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal”, yang ditulis oleh Ahmad Ikhwan, NIM 1221055, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan jangka waktu akad, di mana anggota koperasi tidak mengetahui kapan kerja sama mukhabarah akan berakhir. Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa akad tidak mencantumkan batas waktu yang jelas, sehingga masyarakat beranggapan kerja sama tersebut berlangsung tanpa akhir dan terus berlanjut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif (field research) melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian untuk memperoleh data yang relevan. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian menemukan bahwa sistem kemitraan bagi hasil lahan plasma sawit di Desa Sikara-kara IV dilaksanakan melalui kerja sama antara anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha dan PT. Rimba Mujur Mahkota selaku pengelola. Mekanisme pembagian hasil ditetapkan sebesar 60% untuk anggota koperasi sebagai pemilik lahan plasma, 40% untuk perusahaan, dengan 10% dari bagian perusahaan dialokasikan kepada koperasi sebagai kompensasi pengelolaan. Praktik ini pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), khususnya dalam hal pemenuhan rukun mukhabarah dan kesepakatan nisbah hasil. Namun, kelemahan utama terletak pada ketidakjelasan jangka waktu akad yang tidak dicantumkan secara tegas, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kerja sama berlangsung tanpa batas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun secara substansi mekanisme bagi hasil telah mencerminkan prinsip keadilan, kemitraan, dan kesesuaian dengan muamalah Islam. Pelaksanaan sistem bagi hasil lahan plasma sawit di KUD Sumber Usaha menggunakan mekanisme persentase, yaitu 60% untuk anggota sebagai pemilik lahan plasma, 40% untuk perusahaan, dengan 10% dari bagian perusahaan dialokasikan kepada koperasi. Mekanisme ini pada dasarnya sesuai dengan prinsip mukhabarah dalam KHES Pasal 261. Namun, kelemahannya terletak pada tidak adanya kejelasan jangka waktu akad sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KHES, sehingga menimbulkan persepsi bahwa kerja sama berjalan tanpa batas waktu.

26 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Prinsip Amanah dan Keadilan dalam Akad Musyarakah Pada Usaha Grosir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Grosir Mentari Bra, di Pasar Aur Kuning Bukittinggi

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Prinsip Amanah dan Keadilan dalam Akad Musyarakah pada Usaha Grosir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Grosir Mentari Bra Pasar Aur Kuning Bukittinggi)”, yang ditulis oleh Hana Atul Faizah, NIM 1222.015, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerja sama usaha (akad musyarakah) pada Usaha Grosir Mentari Bra di Pasar Aur Kuning Bukittinggi yang dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis serta belum adanya transparansi laporan keuangan kepada mitra. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan mekanisme pelaksanaan akad musyarakah serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan prinsip amanah dan keadilan dalam akad musyarakah pada usaha tersebut. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pengelola usaha, mitra musyarakah, dan karyawan sebagai informan pendukung serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan teori fiqhmuamalah dan Fatwa DSN-MUI tentang musyarakah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akad musyarakah yang diterapkan pada Usaha Grosir Mentari Bra termasuk dalam kategori syirkah ‘inān, yaitu kerja sama usaha antara dua pihak yang sama-sama menyertakan modal walaupun dengan proporsi yang berbeda dan menyepakati pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, serta pengelolaan usaha dipercayakan kepada salah satu mitra. Penerapan prinsip amanah dan keadilan pada usaha tersebut secara umum telah berjalan, yang tercermin dari adanya kerja sama usaha yang berkelanjutan, pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati, serta hubungan kemitraan yang harmonis. Namun demikian, masih terdapat praktik penggunaan modal usaha untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan mitra yang bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan dalam akad syirkah ‘inān menurut Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan berupa pembuatan akad tertulis, peningkatan transparansi laporan keuangan, serta pengaturan mekanisme pembagian kerugian agarpelaksanaan akad musyarakah sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah dan Fatwa DSN-MUI.

4 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pandangan tokoh agama terhadap praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan di desa penjuru kecamatan keteman kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Hasil Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan yang terjadi di Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau serta meninjau pandangan tokoh agama terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat setempat, tokoh agama, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan kerjasama pengelolaan lahan perkebunan. Berdasarkan Hasil penelitian praktik kerja sama pengelolaan lahan perkebunan di Desa Penjuru disebabkan oleh beberapa faktor utama. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama, di mana sebagian masyarakat tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola lahan sendiri sehingga perlu bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki lahan atau modal. Selain itu, faktor sosial juga berperan penting, karena adanya tradisi saling tolong-menolong dan hubungan antarwarga desa yang telah mengakar sejak lama. Faktor kemudahan dan kepercayaan turut mendorong praktik kerja sama ini, sebab kerja sama dianggap sebagai cara yang praktis, saling menguntungkan, dan didasari oleh rasa saling percaya antarwarga desa. praktik kerjasama pengelolaan lahan di Desa Penjuru dilakukan dalam dua bentuk utama. Pertama, sistem kerjasama yang menyerupai akad musaqah, di mana pemilik lahan menyerahkan kebunnya kepada penggarap untuk dipelihara dengan pembagian hasil panen berdasarkan kesepakatan. Kedua, sistem yang mirip dengan akad mugharasah, yaitu pemilik lahan menyerahkan tanah kosong kepada penggarap untuk ditanami dan setelah pohon berbuah, sebagian lahan dan tanaman menjadi milik penggarap. Praktik kedua ini lebih dominan dilakukan oleh masyarakat meskipun secara fikih terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai keabsahannya. Tokoh agama setempat pada umumnya memandang bahwa praktik tersebut diperbolehkan selama dilakukan atas dasar kerelaan, kejujuran, dan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak, meskipun dari sisi hukum akad masih terdapat kekurangan karena tidak dilaksanakan secara tertulis (al-kitabah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan di Desa Penjuru merupakan bentuk penerapan nilai tolong-menolong (ta’awun) dalam masyarakat agraris, namun masih memerlukan pembinaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip akad syariah yang sahih.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE TIKTOKSHOP @HAWASCRAF MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Tiktokshop @Hawascraft Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah”. Disusun oleh Mardiah Septia 1221038 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi jual beli masyarakat, termasuk melalui platform media sosial seperti Tiktokshop. Mempermudah akses perdagangan, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penelitian ini berfokus pada kasus di akun onlineshop @HawaScraf yang ditemukan beberapa keluhan konsumen terkait deskripsi produk yang tidak akurat, yang mengarah pada ketidakpuasan para konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online menurut hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah, serta untuk mengetahui sejauh mana prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dijalankan oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan yang menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Dengan jenis data primer data langsung yang dikumpulkan melalui wawancara pemilik onlineshop serta pembeli dan data sekunder data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan skripsi yan berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online tiktokshop @hawascraf menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Kesimpulan dari skripsi ini yan pertama, praktek perlindungan hukum konsumen pada transaksi onlineshop @Hawascraf menunjukkan masih banyak pelanggaran terhadap hak konsumen seperti pemberian informasi yang tidak akurat serta pelaku usaha masih mengabaikan tanggung jawab atas kerugian konsumen. Sering kali barang yang datang kepada konsumen tidak sesuai dengan deskripsi barang yang ada digambar ketika konsumen meminta pertanggung jawaban waktu mendapatkan barang yang cacat pemilik toko tidak menampakkan itikad yang baik untuk menyelesaikan. Kedua, hukum positif terdapat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak konsumen, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai barang, serta hak atas penggantian jika barang cacat atau tidak sesuai deskripsi. Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah sudah dinyatakan bahwa melakukan suatu transaksi harus memiliki prinsip keadilan, kejujuran dan tanggung jawab sementara pemilik toko melanggar prinsip tersebut. Perlindungan konsumen mencakup tidak hanya aspek material, tetapi juga moral dan spritual, dimana setiap transaksi harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran.

3 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Perbuatan Mengambil Jamur Di Sisa-Sisa Limbah Sawit Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Jorong Kasik Putih Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Perbuatan Mengambil Jamur Di Sisa-Sisa Limbah Sawit Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Di Jorong Kasik Putih Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat)” yang ditulis oleh Nia Melasari. NIM. 1221013. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah). Fakultas Syari’ah. Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya sebagian masyarakat Nagari Kasikputih Sungaitanang hingga sekarang belum bisa meninggalkan kebiasaan mengambil jamur di sisa limbah sawit, mereka mengambil jamur sawit tidak pernah meminta izin kepada pemilik kebun. Karena, dianggap suatu kebiasaan dalam masyarakat, dan juga berpegang kepada satu qaidah fiqiyah yaitu Al-Adatu Muhakkamah artinya adat itu bisa jadi hukum, karena dari dahulu apapun jenis tanamannya apabila sudah di ambil pemiliknya, yang di anggap sebagai sisa sudah lumrah di ambil oleh orang lain. Berdasarkan hal ini penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut, yang pertama kebiasaan mengambil jamur sawit di sisa limbah pada masyarakat kasikputih sungaitanang, yang ke dua tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap status kepemilikan mengambil jamur sawit pada masyarakat kasikputih sungaitanang. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data dilakukan berdasarkan observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu diperoleh melalui wawancara dengan para pihak yang bersangkutan seperti pemilik kebun dan pengambil jamur sawit. Sedangkan data sekundernya berupa Al-Qur’an, sunnah, buku, jurnal yang berhubungan dengan kebiasaan mengambil jamur sawit. Adapun tekhnik pengolahan dan analisis data yaitu tekhnik analisis data kualitatif yaitu data yang berbentuk kalimat bukan angka. Berdasarkan analisis hasil penelitian yang dilakukan dapat ditemukan, pertama kebiasaan mengambil jamur di sisa limbah sawit yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Kasikputih Sungaitanang, awalnya bertujuan untuk kepentingan pribadi, yaitu seperti dikonsumsi. Namun sebagian pengambil jamur sawit ada yang menjual dari kelebihan yang dikonsumsi tadi, kebiasaan mengambil jamur tersebut ada masyarakat yang meminta izin kepada pemilik kebun, ada yang mengambil tanpa izin karena sudah menjadi kebiasaan sejak tahun 2014. Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah kebiasaan tersebut termasuk kepada akad fudhuli, yaitu transaksi jual-beli yang dilakukan dengan menggunakan harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya, karena kebanyakan masyarakat yang mengambil sisa jamur tersebut hanya diperbolehkan untuk di konsumsi dan tidak diperjual-belikan. Sehingga bagi masyarakat yang mengambil jamur tersebut termasuk ke dalam kategori ghasab, yaitu tindakan mengambil dan menggunakan sesuatu yang tidak menjadi hak nya tanpa izin dari pemiliknya.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Dampak Pelaksanaan Bank Gelap Terhadap Pedagang Di Pasar Bawah Aur Tajungkang Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Dampak Pelaksanaan Bank Gelap Terhadap Pedagang Di Pasar Bawah Aur Tajungkang Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah”, yang ditulis oleh Siska Gustiana, NIM 1221003, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh keberadaan bank gelap di Pasar Aur Tajungkang, yang dimulai sejak tahun 2010, memberikan akses modal yang cepat dan mudah bagi pedagang. Proses peminjaman yang sederhana tanpa memerlukan jaminan menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat, khusunya bagi mereka yang membutuhkan dana untuk usaha. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat resiko yang signifikan, seperti tingginya suku bunga (10%-30%) dan metode penagihan yang agresif, yang menyebabkan banyak pedagang terjebak dalam siklus utang. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak keberadaan Bank Gelap Di Pasar Aur Tajungkang dan untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap Bank Gelap Di Pasar Aur Tajungkang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, observasi dan studi dokumen. Sedangkan untuk sumber data sekunder yang didapatkan dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa bank gelap memiliki dampak positif dalam hal penyedian modal, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius. Mendorong ketergantungan pada utang, bunga pinjaman yang tinggi, penagihan yang agresif dan menekan, serta penurunan kepercayaan terhadap sistem keuangan formal. Praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, yang menekankan pada keadilan dan larangan riba. Penelitian ini menyarankan pentingnya edukasi keuangan bagi pedagang, penguatan lembaga keuangan syariah, serta regulasi yang lebih ketat terhadap praktik bank gelap. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dampak negatif dari keberadaan bank gelap dapat diminimalisir dan masyarakat dapat mengakses sumber pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail