Pandangan tokoh agama terhadap praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan di desa penjuru kecamatan keteman kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau
Abstrak Hasil Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan yang terjadi di Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau serta meninjau pandangan tokoh agama terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan masyarakat setempat, tokoh agama, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan kerjasama pengelolaan lahan perkebunan. Berdasarkan Hasil penelitian praktik kerja sama pengelolaan lahan perkebunan di Desa Penjuru disebabkan oleh beberapa faktor utama. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama, di mana sebagian masyarakat tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola lahan sendiri sehingga perlu bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki lahan atau modal. Selain itu, faktor sosial juga berperan penting, karena adanya tradisi saling tolong-menolong dan hubungan antarwarga desa yang telah mengakar sejak lama. Faktor kemudahan dan kepercayaan turut mendorong praktik kerja sama ini, sebab kerja sama dianggap sebagai cara yang praktis, saling menguntungkan, dan didasari oleh rasa saling percaya antarwarga desa. praktik kerjasama pengelolaan lahan di Desa Penjuru dilakukan dalam dua bentuk utama. Pertama, sistem kerjasama yang menyerupai akad musaqah, di mana pemilik lahan menyerahkan kebunnya kepada penggarap untuk dipelihara dengan pembagian hasil panen berdasarkan kesepakatan. Kedua, sistem yang mirip dengan akad mugharasah, yaitu pemilik lahan menyerahkan tanah kosong kepada penggarap untuk ditanami dan setelah pohon berbuah, sebagian lahan dan tanaman menjadi milik penggarap. Praktik kedua ini lebih dominan dilakukan oleh masyarakat meskipun secara fikih terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai keabsahannya. Tokoh agama setempat pada umumnya memandang bahwa praktik tersebut diperbolehkan selama dilakukan atas dasar kerelaan, kejujuran, dan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak, meskipun dari sisi hukum akad masih terdapat kekurangan karena tidak dilaksanakan secara tertulis (al-kitabah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik kerjasama pengelolaan lahan perkebunan di Desa Penjuru merupakan bentuk penerapan nilai tolong-menolong (ta’awun) dalam masyarakat agraris, namun masih memerlukan pembinaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip akad syariah yang sahih.