Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sistem Kemitraan Bagi Hasil dari Lahan Plasma Sawit Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Koperasi Unit Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal”, yang ditulis oleh Ahmad Ikhwan, NIM 1221055, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan jangka waktu akad, di mana anggota koperasi tidak mengetahui kapan kerja sama mukhabarah akan berakhir. Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa akad tidak mencantumkan batas waktu yang jelas, sehingga masyarakat beranggapan kerja sama tersebut berlangsung tanpa akhir dan terus berlanjut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif (field research) melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian untuk memperoleh data yang relevan. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian menemukan bahwa sistem kemitraan bagi hasil lahan plasma sawit di Desa Sikara-kara IV dilaksanakan melalui kerja sama antara anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha dan PT. Rimba Mujur Mahkota selaku pengelola. Mekanisme pembagian hasil ditetapkan sebesar 60% untuk anggota koperasi sebagai pemilik lahan plasma, 40% untuk perusahaan, dengan 10% dari bagian perusahaan dialokasikan kepada koperasi sebagai kompensasi pengelolaan. Praktik ini pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), khususnya dalam hal pemenuhan rukun mukhabarah dan kesepakatan nisbah hasil. Namun, kelemahan utama terletak pada ketidakjelasan jangka waktu akad yang tidak dicantumkan secara tegas, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kerja sama berlangsung tanpa batas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun secara substansi mekanisme bagi hasil telah mencerminkan prinsip keadilan, kemitraan, dan kesesuaian dengan muamalah Islam. Pelaksanaan sistem bagi hasil lahan plasma sawit di KUD Sumber Usaha menggunakan mekanisme persentase, yaitu 60% untuk anggota sebagai pemilik lahan plasma, 40% untuk perusahaan, dengan 10% dari bagian perusahaan dialokasikan kepada koperasi. Mekanisme ini pada dasarnya sesuai dengan prinsip mukhabarah dalam KHES Pasal 261. Namun, kelemahannya terletak pada tidak adanya kejelasan jangka waktu akad sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KHES, sehingga menimbulkan persepsi bahwa kerja sama berjalan tanpa batas waktu.