Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ARUM DHANI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP ALASAN PEMBATALAN SEPIHAK OLEH DRIVER BIKE PADA APLIKASI MAXIM (STUDI KASUS DRIVER DI BUKITTINGGI)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Driver Bike Pada Aplikasi Maxim (Studi Kasus Driver Maxim di Bukittinggi), yang ditulis oleh Arum Dhani, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pembatalan sepihak yng dilakukan oleh driver bike online Maxim di Bukittinggi yang didasarkan pada hubungan hukum perjanjian elektronik menggunakan konsep akad Wakalah Bil Ujrah. Dalam praktiknya di lapangan, kerap kali ditemukan fenomena pembatalan pesanan secara sepihak oleh mitra pengemudi (driver) setelah pesanan diterima tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i). Tindakan pembatalan sepihak tersebut memicu ketidakpastian layanan, kerugian waktu, biaya ekstra bagi konsumen, serta penurunan performa rating bagi driver itu sendiri. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana alasan pembatalan sepihak oleh Driver Bike pada aplikasi Maxim di Bukittinggi dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap alasan pembatalan sepihak oleh Driver Bike pada aplikasi Maxim di Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak PT maxim, pengemudi (driver), dan konsumen Maxim di Bukittinggi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan konsep akad Ijarah (jasa) atau Wakalah (perwakilan), Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah, serta ketentuan fiqih muamalah yang berkaitan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), larangan merugikan (la dharar wa la dhirar), amanah, dan itikad baik dalam transaksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan sepihak (driver cancel) oleh Driver Bike Maxim di Bukittinggi dilandasi oleh beberapa faktor, antara lain kendala teknis dan operasional, kondisi darurat,orderan fiktif, serta orderan dari aplikasi lain(multi applikasi). Ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, akad Wakalah bi al-Ujrah yang diterapkan pada dasarnya bersifat mengikat setelah terjadinya kesepakatan elektronik melalui sistem aplikasi. Praktik pembatalan sepihak yang dilakukan oleh driver tanpa adanya alasan mendesak (uzur syar'i) yang sah secara syariat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan melanggar asas pacta sunt servanda (itikad baik menepati janji). Tindakan tersebut menimbulkan kerugian (dharar) bagi konsumen dan bertentangan dengan prinsip keadilan muamalah. Namun demikian, pembatalan dapat dibenarkan apabila terjadi kondisi darurat yang mengancam keselamatan atau adanya cacat objek akad. Dengan demikian, praktik pembatalan sepihak oleh driver Maxim di Bukittinggi masih memerlukan peningkatan kesadaran moral pengemudi serta penegakan sanksi yang lebih adil dan substantif oleh pihak manajemen platform agar selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.