Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Tiktokshop @Hawascraft Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah”. Disusun oleh Mardiah Septia 1221038 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam pola transaksi jual beli masyarakat, termasuk melalui platform media sosial seperti Tiktokshop. Mempermudah akses perdagangan, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penelitian ini berfokus pada kasus di akun onlineshop @HawaScraf yang ditemukan beberapa keluhan konsumen terkait deskripsi produk yang tidak akurat, yang mengarah pada ketidakpuasan para konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online menurut hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah, serta untuk mengetahui sejauh mana prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab dijalankan oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan yang menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Dengan jenis data primer data langsung yang dikumpulkan melalui wawancara pemilik onlineshop serta pembeli dan data sekunder data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan skripsi yan berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online tiktokshop @hawascraf menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Kesimpulan dari skripsi ini yan pertama, praktek perlindungan hukum konsumen pada transaksi onlineshop @Hawascraf menunjukkan masih banyak pelanggaran terhadap hak konsumen seperti pemberian informasi yang tidak akurat serta pelaku usaha masih mengabaikan tanggung jawab atas kerugian konsumen. Sering kali barang yang datang kepada konsumen tidak sesuai dengan deskripsi barang yang ada digambar ketika konsumen meminta pertanggung jawaban waktu mendapatkan barang yang cacat pemilik toko tidak menampakkan itikad yang baik untuk menyelesaikan. Kedua, hukum positif terdapat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak konsumen, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai barang, serta hak atas penggantian jika barang cacat atau tidak sesuai deskripsi. Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah sudah dinyatakan bahwa melakukan suatu transaksi harus memiliki prinsip keadilan, kejujuran dan tanggung jawab sementara pemilik toko melanggar prinsip tersebut. Perlindungan konsumen mencakup tidak hanya aspek material, tetapi juga moral dan spritual, dimana setiap transaksi harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran.