Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sistem Pembayaran Upah Buruh Bajak Traktor dalam Pengelolaan Sawah Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah di Batu Kambing Kecamatan IV Nagari Kabupaaten Agam”, yang ditulis oleh Nurfahrizzi Kafka, NIM 1222033, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembayaran upah buruh pembajak traktor di Nagari Batu Kambing yang tidak dilakukan segera setelah pekerjaan selesai, melainkan ditangguhkan hingga waktu tertentu. Dalam praktiknya, waktu pembayaran tidak ditentukan secara jelas pada saat akad, meskipun jenis pekerjaan dan besaran upah telah disepakati sejak awal. Penundaan pembayaran tersebut telah menjadi kebiasaan (‘urf) dalam masyarakat, di mana pembayaran upah belum menjadi prioritas utama bagi pemilik sawah setelah pekerjaan selesai. Kondisi tersebut berdampak pada buruh, seperti tertundanya pemenuhan kebutuhan hidup dan terhambatnya perputaran modal operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran upah buruh pembajak traktor dalam pengelolaan sawah di Nagari Batu Kambing serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya akad ijarah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pemilik sawah dan buruh pembajak traktor, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, kitab fiqh, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif serta dianalisis berdasarkan konsep-konsep hukum ekonomi syariah, khususnya akad ijarah, konsep ujrah, dan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemilik sawah dan buruh pembajak traktor merupakan akad ijarah al-a’mal, di mana jenis pekerjaan dan besaran upah telah ditentukan secara jelas sebelum pekerjaan dimulai. Namun, waktu pembayaran tidak ditetapkan secara pasti dalam akad sehingga pembayaran tidak dilakukan segera setelah pekerjaan selesai dan umumnya dilaksanakan satu hingga tiga minggu kemudian. Penundaan tersebut terjadi karena pembayaran upah belum menjadi prioritas utama pemilik sawah setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah memenuhi rukun dan syarat sah akad ijarah, tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip ma’lum (kejelasan), keadilan (al-‘adl), dan ketepatan waktu pembayaran upah. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai waktu pembayaran sejak awal akad agar pelaksanaan akad lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.