Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Praktek Pengupahan Karyawan Pada Bisnis Kuliner Martabak Black Halim Kota Bukittinggi Perspektif Fiqih Muamalah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Praktek Pengupahan Karyawan pada Bisnis Kuliner Martabak Black Halim Kota Bukittinggi Perspektif Fiqih Muamalah”, yang ditulis oleh Sofia, NIM 1222.036, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengupahan karyawan pada bisnis kuliner Martabak Black Halim Kota Bukittinggi yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah, khususnya dalam aspek keadilan, transparansi, dan kenyamanan upah. Dalam praktiknya ditemukan adanya perbedaan pemberian upah antara karyawan yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik usaha dan karyawan biasa, meskipun pekerjaan yang dilakukan relatif sama. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pelaksanaan pengupahan karyawan pada bisnis kuliner Martabak Black Halim serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap praktik pengupahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pemilik usaha dan para karyawan sebagai informan, observasi langsung di lokasi usaha, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fiqih muamalah berdasarkan teori ijarah dan ujrah yang berkaitan dengan sistem pengupahan dalam Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan pada bisnis kuliner Martabak Black Halim dilakukan dalam dua bentuk, yaitu sistem upah bulanan dan harian. Upah bulanan diberikan setiap tanggal 14 dan 15 per bulannya, sedangkan upah harian diberikan setiap selesai berjualan. Besarnya upah ditentukan berdasarkan lama bekerja, jenis barang yang dijual, serta jumlah penjualan yang diperoleh pekerja. Dalam praktiknya, pembayaran upah dilakukan tepat waktu dan pekerja juga memperoleh bonus apabila penjualan melebihi target yang telah ditentukan. Berdasarkan analisis fiqih muamalah, praktik pengupahan tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, serta mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam pemberian upah. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa perjanjian kerja masih dilakukan secara lisan dan belum adanya keseragaman menu pada setiap gerobak, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pendapatan antara sesama karyawan.

Kata kunci

Wages, , Employees, Ijarah Contract, Fiqh Muamalah, Culinary Business

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktek Pengupahan Karyawan Pada Bisnis Kuliner Martabak Black Halim Kota Bukittinggi Perspektif Fiqih Muamalah2026 · oai:ais:skripsi:20082

Publikasi terkait