Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Deviana Awlia NIM 3317316 Program Studi S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dengan judul “Implementasi Hybrid Contract pada Produk Pembiayaan Multijasa di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek”. Pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, terdapat akad pendukung dalam produk pembiayaan multijasa sehingga bank tersebut menggunakan hybrid contract (multiakad). Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hybrid contract pada produk pembiayaan multijasa di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Jenis penelitian yang dilakukan penulis pada Skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifatnya Deskriptif Kualitatif. Lokasi penelitian yang dilakukan di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Pada penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer yaitu observasi dan wawancara dengan pihak BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, sedangkan untuk data sekunder melalui sumber yang telah ada seperti studi kepustakaan, buku-buku yang terkait dengan hybrid contract atau multiakad dan pembiayaan multijasa. Tekhnik analisis data yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan teori Miles dan Huberman yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hybrid contract pada produk pembiayaan multijasa yang dilakukan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin Pandai Sikek menggunakan dua akad, yaitu akad ijarah dan wakalah. Akad ini dilakukan sekaligus dan ditandatangani pada hari yang sama. Objek dari akad ijarah multijasa di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek ini adalah manfaat barang, jasa dan upah. Manfaat ini bisa beragam sesuai dengan peruntukan dan tujuan dari pembiayaan yang diajukan nasabah, lalu dalam perjanjian ini disertakan akad wakalah dimana nasabah bertindak sebagai “wakil” untuk mewakili kepentingan bank untuk membayarkan sejumlah uang yang diperuntukkan dalam perjanjian ijarah multijasa. Adanya akad wakalah sebagai akad pelengkap yang dapat meringankan kerja bank dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Kata kunci: Hybrid Contract (Multiakad) , ijarah, wakalah