Abstrak
Skripsi ini berjudul "Implementasi Konsep Antaradin Minkum Pada Sentra Kuliner UIN Bukittinggi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah", yang ditulis oleh Abdul Mukisan, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pemesanan dan pembayaran di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi yang berkaitan dengan implementasi konsep antaradin minkum dalam transaksi jual beli. Dalam praktiknya ditemukan adanya beberapa kendala, seperti masih adanya pembeli yang tidak melakukan pembayaran setelah menerima pesanan, baik karena lupa maupun disengaja, sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang. Selain itu, pada saat kondisi ramai sering terjadi keterlambatan pelayanan pesanan serta keterbatasan fasilitas seperti meja, kursi, dan area parkir yang memengaruhi kenyamanan transaksi antara penjual dan pembeli. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pelayanan jual beli di sentra kuliner UIN Bukittinggi dan bagaimana implementasi konsep antaradin minkum terhadap sistem pemesanan dan pembayaran di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi menurut fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara langsung dengan pedagang dan konsumen di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan konsep antaradin minkum dalam jual beli, serta ketentuan fiqih muamalah yang berkaitan dengan kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan dalam transaksi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan jual beli di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, di mana pembeli memesan makanan atau minuman kepada penjual, kemudian penjual menyiapkan pesanan sesuai permintaan pembeli dan pembayaran dilakukan setelah pesanan diterima. Praktik tersebut menunjukkan adanya hubungan saling percaya antara penjual dan pembeli dalam aktivitas transaksi sehari-hari. Ditinjau dari konsep antaradin minkum dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pemesanan dan pembayaran pada dasarnya telah mencerminkan unsur kerelaan antara kedua belah pihak, terlihat dari adanya kesepakatan harga, kebebasan memilih makanan, dan tidak adanya unsur paksaan dalam transaksi. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterlambatan penyajian makanan ketika kondisi ramai, keterbatasan fasilitas berupa meja, kursi, area parkir, serta adanya pembeli yang lupa ataupun sengaja tidak melakukan pembayaran setelah menerima pesanan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam bermuamalah. Sebagian besar penjual tetap memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan penuh kesabaran kepada pembeli. Praktik transaksi di Sentra Kuliner UIN Bukittinggi pada dasarnya telah sesuai dengan konsep antaradin minkum, namun masih memerlukan peningkatan dari segi pelayanan, fasilitas, dan kesadaran pembeli agar tercipta transaksi yang lebih adil, nyaman, dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah