Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERJANJIAN PEREKRUTAN DISTRIBUTOR SKINCARE PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEADILAN DAN TRANPARANSI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•11 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Sistem Perekrutan Distributor Skincare PT Melia Sehat Sejahtera dalam Perspektif Prinsip Keadilan dan Transparansi Hukum Ekonomi Syari’ah” yang disusun oleh Mayang Triani, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi agar dapat menganalisis sistem perekrutan distributor skincare pada PT Melia Sehat Sejahtera ditinjau dari Perspektif Prinsip Keadilan dan Transparansi Hukum Ekonomi Syari’ah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan bisnis, khususnya pada mekanisme perekrutan distributor yang menjadi bagian dari sistem pemasaran perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang berkaitan dengan sistem perekrutan distributor pada PT Melia Sehat Sejahtera. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sistem perekrutan distributor pada PT Melia Sehat Sejahtera dilakukan melalui pemberian informasi menegenai syarat pendaftaran, hak dan kewajiban distributor, serta mekanisme pemasaran produk. Kedua, dari perspektif prinsip keadilan dan transparansi hukum ekonomi syariah sistem perekrutan telah memberikan kesempatan yang sama kepada calon distributor dan telah menyampaikan informasi secara umum. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dikemudian hari. Sistem perekrutan distributor PT Melia Sehat Sejahtera pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi meskipun terdapat bebrapa aspek yang perlu dioptimalkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai syari’ah dan perspektif hukum ekonomi syariah.

Kata kunci

Perekrutan distributor, Skincare, Keadilan, Transparansi, Hukum ekonomi syariah, PT Melia Sehat Sejahtera.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERJANJIAN PEREKRUTAN DISTRIBUTOR SKINCARE PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEADILAN DAN TRANPARANSI MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH2026 · oai:ais:skripsi:20633