Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Prinsip Amanah dan Keadilan dalam Akad Musyarakah Pada Usaha Grosir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Grosir Mentari Bra, di Pasar Aur Kuning Bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Analisis Prinsip Amanah dan Keadilan dalam Akad Musyarakah pada Usaha Grosir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Grosir Mentari Bra Pasar Aur Kuning Bukittinggi)”, yang ditulis oleh Hana Atul Faizah, NIM 1222.015, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerja sama usaha (akad musyarakah) pada Usaha Grosir Mentari Bra di Pasar Aur Kuning Bukittinggi yang dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis serta belum adanya transparansi laporan keuangan kepada mitra. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan mekanisme pelaksanaan akad musyarakah serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan prinsip amanah dan keadilan dalam akad musyarakah pada usaha tersebut. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pengelola usaha, mitra musyarakah, dan karyawan sebagai informan pendukung serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan teori fiqhmuamalah dan Fatwa DSN-MUI tentang musyarakah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akad musyarakah yang diterapkan pada Usaha Grosir Mentari Bra termasuk dalam kategori syirkah ‘inān, yaitu kerja sama usaha antara dua pihak yang sama-sama menyertakan modal walaupun dengan proporsi yang berbeda dan menyepakati pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, serta pengelolaan usaha dipercayakan kepada salah satu mitra. Penerapan prinsip amanah dan keadilan pada usaha tersebut secara umum telah berjalan, yang tercermin dari adanya kerja sama usaha yang berkelanjutan, pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati, serta hubungan kemitraan yang harmonis. Namun demikian, masih terdapat praktik penggunaan modal usaha untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan mitra yang bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan dalam akad syirkah ‘inān menurut Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan berupa pembuatan akad tertulis, peningkatan transparansi laporan keuangan, serta pengaturan mekanisme pembagian kerugian agarpelaksanaan akad musyarakah sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah dan Fatwa DSN-MUI.

Kata kunci

Akad Musyarakah, Prinsip Amanah, Prinsip Keadilan, Hukum Ekonomi Syariah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Prinsip Amanah dan Keadilan dalam Akad Musyarakah Pada Usaha Grosir Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Grosir Mentari Bra, di Pasar Aur Kuning Bukittinggi2026 · oai:ais:skripsi:19880

Publikasi terkait